Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Denda Maksimal untuk Pelanggar Masker
- 30 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments
BANYUMAS – Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kembali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (28/8/2020) di Aula Kecamatan Wangon. Sebanyak 28 orang menjalani sidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, ke-28 terdakwa terjaring Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas saat operasi masker di beberapa tempat. Sidang dilaksanakan melalui video conference dan dipimpin oleh hakim tunggal, Vionne Tiurma Rismauli.
“Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider tiga hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000. Jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu,” katanya.
Imam menambahkan, hakim memberikan denda maksimal, karena berdasarkan perda menyebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik. Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Dengan terus dilakukan razia dan sidang, Imam berharap masyarakat semakin disiplin memakai masker.
“Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh di masyarakat sebagai kebutuhan,” tukasnya.
Penulis : ec/Pemkab Banyumas
Editor : dnk/Diskominfo Jateng