Denda Dihapus, Warga Didorong Segera Bayar Pajak Kendaraan

  • 18 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Para pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat didorong untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak. Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlaku pada 6 Mei-6 September 2021.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Batang, Toehoe Hardi mengemukakan, masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik mungkin. Penghapusan denda tersebut, menurutnya, merupakan langkah tepat dari Pemprov Jateng untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda.

“Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan. Semoga momentum penghapusan denda ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak,” imbaunya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Lebih lanjut, pihak UPPD Batang telah menyosialisasikan program tersebut secara dari melalui media sosial dan radio, serta menginformasikan langsung kepada warga melalui seluruh kantor kecamatan di Batang.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Batang, Cecep Suparman, menerangkan, terhitung 965 unit kendaraan objek pajak telah memperoleh penghapusan denda pajak.

“Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000, sedangkan masyarakat cukup membayar pajak pokok sebesar Rp461.365.500,” bebernya.

Cecep menambahkan, sampai dengan April 2021, jumlah pajak kendaraan yang telah dibayararkan oleh masyarakat mencapai Rp21 miliar atau 29,04 persen dari target tahun ini sebesar Rp75 miliar.

Salah satu pembayar pajak, Eko Hadi Wijaya, dari Karanganyar mengutarakan, fasilitas yang diberikan oleh UPPD Batang sangat membantu, terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Ini lagi membayar pajak kendaraan. Alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak karena sudah telat bayar pajak sampai dua bulan,” ungkapnya.

 

Penulis: Heri, MC Batang
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait