Demo Boleh, Anarkis Jangan

  • 19 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Demo yang dilakukan masyarakat, diharapkan tak berlangsung anarkis. Jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Segenap Elemen Dan Komponen Masyarakat Kota Surakarta, di Pendapi Gedhe Sala, Balai Kota Surakarta, Senin (19/10/2020). Diakui, belakangan marak unjuk rasa mengenai UU Cipta Kerja. Namun, dia meminta semua dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat serta elemen masyarakat di Kota Surakarta, jangan anarkis. Pembangunan di Kota Surakarta ini adalah hasil dari kontribusi rakyat,” ajak Rudy.

Wali kota menyampaikan, pembangunan fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat, berupa retribusi pajak parkir, pasar tradisional, hiburan, restoran, hotel, dan bagi hasil pajak kendaraan. Karenanya, masyarakat mesti mengamankan aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat.

“Tentunya kalau aset dirusak, yang rugi masyarakat, dan membangunnya kembali butuh waktu yang lama, karena mengumpulkan pajak mulai Rp1.000 sampai jutaaan rupiah hasil dari kontribusi masyarakat. Kalau kamtibmas diserahkan pada TNI dan Polri tidak akan mampu, karena lebih banyak masyarakatnya,” bebernya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk Anarkisme dan Kekerasan serta Kerusuhan, dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hadir dalam deklarasi, segenap Forkopimda Kota Surakarta, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi pemuda, dan serikat pekerja Surakarta. Pada deklarasi tersebut, ada enam poin komitmen mereka.
Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Enam, bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.

Penulis : Humprot Solo
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait