Deklarasi Zona Integritas

  • 15 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Purworejo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo kembali mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi. Deklarasi kali ini mempertegas komitmen yang telah dibangun pada tahun sebelumnya. Kegiatan dilakukan bersamaan dengan acara Panutan Tokoh SPT Tahunan di halaman kantor KPP Pratama Purworejo.

Pembacaan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas dipimpin Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri. Deklarasi disaksikan Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dan Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, para kepala KPP Pratama se-Kedu, serta para wajib pajak (WB) dan unsur masyarakat reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati juga menyerahkan bukti pelaporan SPT Tahunan PPh hasil penyampaian menggunakan e-filing pada 6 Maret 2019 lalu. Bupati mengapresiasi deklarasi yang dilakukan KPP Pratama sebagai langkah nyata untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa KPP Pratama mendahulukan pelayanan yang maksimal dan antikorupsi. Pihaknya berharap, komitmen KPP Pratama mendapatkan dukungan dan peran serta dari masyarakat luas, khususnya WP.

Bupati juga mengatakan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Sayangnya, masih banyak masyarakat WP yang menganggap pajak sebagai momok menakutkan. “Saya berharap pajak tidak dijadikan sebagai momok, tetapi kewajiban warga negara. Selain itu, masyarakat juga harus tertib terhadap kewajiban melaporkan SPT Tahunan,” tegasnya.

Secara terpisah Wakil Bupati Yuli Hastuti mengatakan, adanya e-filing berdampak positif secara signifikan terhadap kesadaran wajib pajak. Hal tersebut tampak dari berkuranganya antrean dibandingkan dengan tahun 2017 saat dirinya mengunjungi ruang yang sama. “Dibandingkan saya pertama kali tahun 2017, itu masih uyel-uyelan (berdesak-desakan), tapi sekarang sudah sangat berkurang. Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan layanan e-filing, segera manfaatkan karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak, dan yang lebih penting jangan menunggu sampai batas akhir,” tuturnya.

Sementara itu Yoepidha Laksmijarta Soemantri menjelaskan, deklarasi ini merupakan bagian dari kegiatan reformasi bersih anti korupsi dalam melaksanakan pelayanan. Deklarasi sengaja digelar secara terbuka di hadapan masyarakat wajib pajak, dengan harapan masyarakat akan ikut berperan serta untuk mengawal dan mengawasi, khususnya jika menemukan pelayanan yang kurang baik ataupun pelayanan yang terindikasi mengarah pada korupsi.”Dengan kepatuhan melaporkan SPT Pajak yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati hari ini, dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk mengikuti ketaatannya dalam melaporkan SPT pajak. Juga agar masyarakat semakin tertarik memanfaatkan metode e-filling dalam melaporkan SPT tahunannya. Meskipun penggunaan e-filling terus meningkat, harapannya nantinya bisa menjadi budaya masyarakat Purworejo,” harapnya.

Sedangkan jumlah WP mencapai sekitar 98.000.  Pada 2019 WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 50.627 WP, terdiri atas WP Badan dan Orang Pribadi. Dari jumlah tersebut ditargetkan sebesar 90 persen menyampaikan SPT dan 20.726 WP menyampaikan melalui e-filing.Untuk saat sekarang yang melaporkan melalui e-fling kurang lebih 11 ribu WP.

Dalam deklarasi tersebut, KPP juga menyerahkan hadiah kepada WP teladan, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), SMPN 3 Purworejo, PT Sidha Karya Mulya dan SDIT Salsabila. Untuk WP pribadi yang melaporkan SPT e-filling pertama 2019 yang mendapatkan hadiah Ririn Desfiasri, Rizki Dwi Wandi dan Mei Supriyanto. Masing-masing hadiah diserahkan Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala KPP Pratama.

Berita Terkait