Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dapati Anak Tidak Sekolah di Wilayahnya, Petinggi Diminta Lapor ke Bupati
- 16 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Para petinggi dan lurah diminta benar-benar melakukan percepatan pendataan anak usia 4 hingga 18 tahun, terlebih menjelang cut off data pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, jika ditemukan anak tidak sekolah (ATS) pada usia tersebut, mereka diminta segera melakukan konfirmasi ke sekolah. Mereka juga diharuskan melapor kepada bupati, mengenai ATS yang sudah kembali dan belum kembali ke sekolah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pada rapat koordinasi tindak lanjut penanganan ATS di Kabupaten Jepara, di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda setempat, Selasa (15/8/2023). Menurutnya, pentingnya kualitas data, tidak hanya angka, tapi harus menyajikan pemilahan faktor penyebabnya. Hal itu dibutuhkan untuk menentukan treatment yang harus diberikan untuk mengembalikan mereka ke bangku pendidikan.
“Kalau ATS itu faktornya adalah ekonomi, mudah mengembalikan ke sekolah. Tapi kalau faktor lain, perlu treatment khusus. Karena itulah, datanya nanti jangan hanya angka, tapi harus ada data pemilah faktor penyebabnya,” kata Edy.
Dengan data yang terpilah jelas, lanjut sekda, akan memudahkan cara pengembalian ATS ke sekolah. Akan tetapi, tetap perlu kerja keras agar tidak ada yang tercecer.
“Misalnya anak orang mampu tapi malas sekolah, atau yang terseret ke komunitas punk,” katanya.
Edy menambahkan, berdasarkan data dari Pusdatin Kemendikbud, Jepara awalnya memiliki 5.977 ATS usia 7 sampai 18 tahun. Dari jumlah itu, yang telah aktif kembali sebanyak 2.980 anak, sehingga masih ada 2.997 anak yang masih dalam status ATS.
“Karena data Pusdatin ini sangat dinamis, disepakati tanggal terakhir cut off untuk dimasukkan ke Dapodik tanggal 31 Agustus 2023. Setelah tanggal itu dilakukan sinkronisasi untuk mendapat data akhir yang lebih valid,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Kab Jepara
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng