Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dapat Insentif, Permohonan IUMK Kota Pekalongan Melonjak
- 22 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Pekalongan mengalami lonjakan tinggi. Hal itu dipicu adanya dana bantuan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat di masa pandemi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriono mengungkapkan, sejak bergulirnya program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk UMK, lonjakan permohonan IUMK ke kantornya melonjak tajam.
“Dengan adanya bantuan sosial di bidang ekonomi yang dikenal dengan BPUM, banyak pelaku usaha mengajukan BPUM dari pemerintah pusat tersebut, yang mana setiap pemohon BPUM diwajibkan harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK). Tahun kemarin ada lebih dari delapan ribu orang mengajukan kepenguruan IUMK untuk BPUM tersebut ke kantor kami baik secara offline maupun online,” tegas Supriono.
Supriono menyebutkan, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pada tahun 2020, pelayanan kepengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Pekalongan didominasi izin sektor koperasi dan UMKM. Hal ini juga disebabkan adanya bantuan produktif yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
“Bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan produktif sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu, dan di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta wajib mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di DPMPTSP setempat,” terangnya.
Ia mengimbau, kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan dapat segera mendaftarkan kepengurusannya melalui kanal yang telah disediakan DPMPTSP pada laman oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online. Selain memudahkan pemohon, juga menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Sehingga,dengan sistem online ini, jangan sampai ada kerumunan massa, mengingat saat ini masih berlaku PPKM mikro sebagai upaya pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Prosedur pendaftaran online, tambahnya, hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah dilakukan pendaftaran, akan diawali dengan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.
“Untuk registrasi akun bisa mengakses https://bit.ly/REGISTRASI-OSS, sementara untuk pembuatan IUMK bisa melalui https://bit.ly/IUMK-OSS. Tutorial lengkap pendaftaran dapat dilihat di youtube https://bit.ly/TUTORIAL-IUMK,” pungkasnya
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng