DANA DESA TERSALUR 60 PERSEN SEBESAR 139 MILYAR LEBIH

  • 25 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

CILACAP-Penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, dana yang sudah tersalurkan hingga saat ini, untuk dana desa dari pagu sebesar Rp. 232.084.054.000,- sudah tersalurkan sebesar 60 persen atau sebesar Rp. 139,250 milyar lebih.

Hal tersebut dikemukakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Cilacap, Achmad arifin, SH, MM, ketika memberikan laporan pada acara Rakor Kepala Desa dan Sosialisasi Dana Desa dan TP4, di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (24/08).

Rakor dan sosialisasi dibuka oleh Bupati Cilacap yang diwakili Plt Sekda Kabupaten Cilacap, Drs. Farid Maruf,MM. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Ketua komisi A DPRD Cilacap, Kepala KPPN dan undangan lain.

Arifin juga melaporkan, untuk Alokasi Dana Desa/ADD dari pagu senilai Rp. 146.106.765.000 sudah tersalurkan sebesar 50 persen pada tahap pertama yakni sebesar Rp. 73,053 milyar lebih.

Sehubungan dengan penyaluran dana desa, lanjut Arifin, mekanisme pelaporan dari Bupati tidak langsung ke kementerian Keuangan, namun melalui KPPN Kabupaten Cilacap.

Sebagai syarat untuk penyaluran tahap kedua melalui KPPN tersebut, Pemerintah Desa wajib melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama melalui aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan dan anggaran negara/Omspan.

Aplikasi ini merupakan hal baru, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terutama kepala desa, agar laporan realisasi penggunaan dapat dilaporkan secara tepat waktu, ujar Arifin.

Bupati Cilacap dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Sekda Drs. Farid Maruf, MM mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien menjadi salah satu tuntutan di era  reformasi dewasa ini.

Kondisi tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur, termasuk aparatur Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Terkait proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, lanjut Farid, maka pemerintah menyalurkan sumber-sumber pembiayaan ke Desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN. Penyaluran berbagai dana tersebut tentunya merupakan kegiatan penting dan strategis dalam rangka mendukung perkembangan dan pertumbuhan kinerja pemerintahan dan pembangunan di desa.

Dengan adanya dana stimulan bagi desa ini, maka masyarakat dan Pemerintah Desa dituntut lebih mampu menunjukkan keberanian dan kreativitas, guna menghasilkan berbagai inovasi dan terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Dengan banyaknya bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, PLT Sekda mengingatkan kepada para Kades agar dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan rencana penggunaan yang telah dibuat.

Sekda menekankan, tidak menginginkan dikemudian hari ditemukan kasus penyalahgunaan dana- dana tersebut. Untuk itu kepada camat dan jajarannya, kades dan perangkat desanya agar mempelajari aturan, petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang ada sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan membuka aturan hanya ketika ada masalah.                      

Plt Sekda Drs. Farid Maruf, MM juga menyampaikan, agar para Kepala Desa lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, jangan melanggar peraturan, pantau pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan di desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Untuk itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap yang telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan/TP4 di Daerah.

Keberadaan Tim ini diharapkan, dapat memberikan pendampingan dan pengawalan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap di semua tingkatan, termasuk Pemerintahan Desa dalam melaksanakan program pembangunan.

Keberadaan TP4 Kabupaten Cilacap diharapkan juga mampu mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dan yang lebih penting lagi, pembentukan TP4 Kabupaten Cilacap dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan, ujar Sekda.

Pada kesempatan tersebut, para Kepala Desa memperoleh materi dari Kejaksaan Negeri Cilacap mengenai Mengawal dan mengamankan Implementasi Dana Desa.  (hromly)

Berita Terkait