Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CILACAP KINI PUNYA UPT METROLOGI LEGAL
- 13 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap tahun ini siap memberikan pelayanan tera dan tera ulang, dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal. Namun UPT tersebut belum dapat memberikan layanan secara mandiri, karena terbentur persoalan kelembagaan.
Kepala Seksi Stabilitas Harga dan Kemetrologian DPKUKM Cilacap, Warsun mengatakan, saat ini Pemkab Cilacap belum menunjuk Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan alat-alat ukur, takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP).
“Tanggal 25 – 26 Januari 2018 lalu ada penilaian dari Direktorat Metrologi. Kita masih terbentur soal kelembagaan. Kalau sudah ada pejabat yang mengisi, mudah mudahan Surat Keterangan Kelayakan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi segera diterbitkan”, kata Warsun, Senin (12/2).
Warsun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pelaksanaan metrologi legal di Cilacap berlaku mulai Oktober 2016. Namun karena bersifat teknis dan khusus, Pemkab Cilacap belum mampu menyelenggarakan secara mandiri, sehingga mengajukan permohonan fasilitasi kepada Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta.
“Sarana kita sudah cukup memadai, hanya saja memang belum lengkap. Namun sudah memenuhi standar untuk pendirian UPT Metrologi Legal yang diatur Kementerian Perdagangan”, tegasnya.
Pelaksanaan metrologi legal akan didukung petugas khusus yang dibagi dalam tiga kelompok, yakni penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian. UPT Metrologi legal telah memilki petugas pengamat tera, dan 3 orang petugas tera dengan kualifikasi ahli 2 orang dan lainnya terampil. Namun untuk pengawas kemetrologian, hingga saat ini belum terisi.
Potensi Besar
Penyelenggaraan layanan tera/tera ulang di Kabupaten Cilacap diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Peraturan Bupat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja UPTD Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap. Sesuai Perbup ini, tipologi UPT Metrologi Legal DPKUKM Cilacap masuk tipe A.
Menurut Warsun, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor ini cukup tinggi, bahkan terbesar di Jawa Tengah. Potensi ini mencakup timbangan dan anak timbangan sebanyak 50.869 unit, jembatan timbang 40 unit, mesin pompa BBM pada 27 SPBU 108 unit, mesin pengisian LPG pada 2 SPBE sebanyak 6 unit, dan mobil tangki BBM 10 unit. Adapun target retribusi 2018 ditetapkan sebesar Rp 125 juta.
“Terbesar yakni tangki pertamina 200 unit, potensi lainnya yakni kereta tangki BBM 14 unit, argo taksi 27 unit, dan water meter 69.706 unit”, tambahnya.
UPT Metrologi Legal menurut rencana akan berkantor di Jalan dr. Sutomo, tepatnya di depan Paru Center Cilacap. Tahun ini DPKUKM Cilacap mendapat dana alokasi khusus untuk pembangunan kantor tersebut. Diperkirakan bangunan tesebut akan siap pada 2019. Sambil menunggu kesiapan kantor, untuk sementara UPT Metrologi Legal akan menempati eks Kantor UPT DPKUKM wilayah Jeruklegi, yang kini ditempati UPT Pasar Gede Cilacap.(don_ags)
Foto : Ilustrasi