Cilacap Bentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19

  • 09 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran virus corona (Covid-19), serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian secara masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Cilacap nomor 360/698/39 tahun 2020.

“Dengan terbitnya keputusan bupati ini, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Satgas,” jelas Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat peluncuran Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap pada Kamis (8/10/2020) di halaman pendopo Wijayakusuma Cakti.

Tatto menyampaikan, keputusan tersebut berlaku efektif pada 30 September 2020 sesuai ketetapan. Dirinya berharap kepada semua anggota tim satgas, untuk mencurahkan segala kemampuannya agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan tingkat penyebarannya.

“Saya sangat berharap kepada seluruh Tim Penindakan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, untuk terus bahu membahu dan bergotong royong mencurahkan segenap upaya, serta memberikan terobosan yang efektif dalam mengendalikan tingkat penyebaran Covid-19 ini,” kata bupati dalam sambutannya.

Penulis : mocko_hmsclp
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait