Cegah Stunting, Calon Pengantin Wajib Konseling dan Periksa Kesehatan 3 Bulan Sebelum Nikah

  • 10 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Rembang, calon pengantin wajib melakukan konseling dan periksa kesehatan tiga bulan sebelum nikah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Budi Asih, pada penandatanganan nota komitmen pencegahan stunting dengan sasaran calon pengantin, di Gedung Hijau, Selasa (9/8/2022). Menurutnya, dalam konseling sebelum nikah, tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental, tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonomi.

“Sekarang tidak bisa serta merta begitu mau menikah, langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, komitmen bersama bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Di sana, dilakukan konseling pembelajaran di KUA masalah fiqihnya, kemudian kesiapan mental spiritualnya, selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya, baik catin laki-laki atau perempuan,” terangnya.

Melalui konseling tersebut, lanjut Budi Asih, diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi maupun fisik. Seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan, yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal.

“Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas sesuai catin tinggal,” imbuhnya.

Disampaikan, di setiap desa, memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), selain itu juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK). Mereka inilah yang ikut menyosialisasikan kebijakan tentang percepatan penurunan kasus stunting, termasuk program konseling dan pemeriksaan catin tiga bulan sebelum menikah ini.

“Karena ada TPK, ini sudah dipaling grass root. Misalnya, ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah, diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, bisa melalui posyandu atau yang lain,” pungkasnya.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait