Cegah Stunting, Calon Pengantin Didorong Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Pranikah

  • 02 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEKALONGAN – Pemeriksaan kesehatan pranikah bagi para calon pengantin, menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi risiko kesehatan bayi yang akan dilahirkan. Hal itu merupakan upaya preventif kasus stunting.

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, saat membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I Kota Pekalongan Tahun 2024, di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah. Dengan begitu, masih ada waktu untuk memperbaiki kondisi patologi, apabila hasil tes menunjukkan adanya kondisi kesehatan yang tidak normal.

“Salah satunya, memastikan kesehatan calon pengantin dan pasangan usia subur. Sebab, kalau sudah terlanjur hamil dan janin yang dikandungnya berisiko stunting, penangannya akan lebih sulit. Jadi, formulanya sudah ketemu untuk pencegahan stunting dalam forum ini,” ucapnya.

Wawali menuturkan, hasil pemeriksaan kesehatan pranikah para calon pengantin, akan dimasukkan ke dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), sebagai sarana pemantau kesehatan dan edukasi seputar kesiapan nikah dan program hamil.

“Selama ini, kesadaran catin untuk periksa kesehatan pranikah belum ada 70 persen. Sebagian dari mereka masih ada yang beranggapan, terkendala biaya sekitar Rp70 ribu. Padahal, melahirkan generasi penerus yang berkualitas itu lebih berharga, dibandingkan harus mengeluarkan biaya banyak ketika bayi yang dilahirkan berisiko stunting,” bebernya.

Wawali pun mendorong para perangkat kelurahan dan petugas KUA, untuk mengajak catin memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum menikah, lalu mengakses aplikasi Elsimil agar kondisi kesehatannya bisa terpantau.

Ditambahkan, berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, prevalensi stunting di Kota Pekalongan sebesar 28,2 persen atau naik 5,1 persen dibandingkan tahun lalu, yang tercatat 23,1 persen. Padahal, dari hasil pengukuran dan penimbangan balita stunting di Kota Pekalongan, sebenarnya menunjukkan angka penurunan. Berdasarkan dari audit yang dilakukan di delapan kelurahan yang masih terdapat kasus stunting, ternyata terdapat pasangan usia subur yang belum memiliki anak karena kadar hemoglobin (Hb) dalam darahnya rendah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menerangkan, kegiatan diseminasi audit stunting ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan adanya lima kegiatan yang harus dilaksanakan, salah satunya edukasi terkait pencegahan stunting.

Lebih lanjut, terhitung 1 Juli 2024, setiap pemerintah daerah melalui dinas terkait, harus melaporkan hasil audit semester I kasus stunting di daerahnya. Sementara, untuk hasil audit semester II paling lambat dilaporkan maksimal 1 Desember 2024.

“Kegiatan audit stunting ini tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kasus stunting per sasarannya. (Kasus) baduta stunting penyebabnya apa, sasaran ibu hamil mungkin berpotensi melahirkan anak stunting, catin penyebabnya apa harus diketahui secara detail. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kasus stunting baru,” ujar Yos.

Yos menyebutkan, pihaknya mengambil contoh sasaran dari dua kategori, yakni catin dengan kasus anemia dan lingkar lengan atas (Lila) kurang dari 23,5 sentimeter, ibu hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronis (KEK), ibu pascamelahirkan yang bermasalah, serta baduta kasus stunting dengan kondisi terlahir normal seberat 2,5 kilogram.

“Mungkin dari pola pengasuhannya, ada faktor-faktor yang kami gali perihal terjadinya kasus stunting dalam kegiatan audit ini. Faktor apa saja yang menyebabkan sasaran-sasaran ini berisiko stunting. Apakah dari faktor pola pengasuhan, ada penyakit bawaan, atau faktor lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait