Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan
- 23 May
- Yandip Prov Jateng (2)
- No Comments

SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah strategisnya, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (22/5/25). Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah perusahaan jasa titipan terkemuka, seperti Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, dan berbagai platform logistik lainnya. Pelibatan para pelaku usaha tersebut bertujuan untuk memperkuat jangkauan pengawasan, sekaligus memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman cepat.
Wali Kota Salatiga, melalui Staf Ahli, Suryana Adi Setiawan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi cukai di kalangan pelaku usaha logistik.
“Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Mulai dari barang kena cukai, mekanisme distribusi, hingga potensi pelanggaran dan sanksi hukumnya,” ujarnya.
Suryana juga mengajak seluruh pelaku usaha PJT, untuk aktif mendukung pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Kolaborasi yang erat antara PJT, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan dapat menjadikan Salatiga sebagai kota percontohan, dalam ketertiban peredaran barang kena cukai.
Ditambahkan, sosialisasi tersebut tidak hanya menyampaikan aspek regulatif, tetapi juga memberikan ruang dialog interaktif antara peserta dengan pemateri dari instansi terkait, guna mengidentifikasi tantangan di lapangan, dan mencari solusi yang aplikatif.
Pelaksana pemeriksa dari Bea Cukai Semarang, Rohmad Bukhori menambahkan, melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami, baik terkait pengawasan maupun ciri-cirinya.
“Misalkan, nanti di lapangan menemukan kejanggalan atau menemukan secara langsung rokok illegal, bisa segera melaporkan kepada kami,” tegasnya.
Dengan kegiatan itu, Pemkot Salatiga menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Penulis : Kontributor Salatiga
Editor : Ul, Diskominfo Jateng