Cegah Konflik Wilayah, Peta Batas Desa Diperbarui

  • 01 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Lima desa di wilayah Kabupaten Brebes akhirnya memiliki Peta Batas Desa terbaru yang jelas dan lengkap. Peta tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah bagi Lima Desa yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Brebes dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes, Triyono, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan batas semua desa di wilayah Kabupaten Brebes. Penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah desa hanya untuk lima desa yang datanya sudah lengkap, yakni Desa Cibuniwangi dan Desa Dukuh Jeruk di Kecamatan Banjarharjo, Desa Banta Waru di Kecamatan Bantarkawung, Desa Raja Wetan di Kecamatan Tonjong, serta Desa Keboledan di Kecamatan Wanasari.

“Lima desa tersebut sudah terpetakan bidang per bidangnya secara lengkap. Oleh karena itu, sudah bisa dilakukan penandatanganan berita acara,” ujar Triyono seusai pendatanganan berita acara, di ruang OR Setda Brebes, Selasa (29/9/2020).

Triyono menambahkan, proses pemetaan dan pengukuran batas wilayah melibatkan BPN dan unsur desa, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan keadaan. Jika masih ada data yang belum sesuai, pihak desa masih dapat menyampaikannya kepada BPN. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah mendukung pelaksanaan Program PTSL di wilayah Brebes.

Wakil Bupati Brebes, Narjo menyampaikan, penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah desa sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Untuk itu, Narjo berharap bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta mengurangi sengketa konflik dan perkara mengenai batas administrasi desa di Kabupaten Brebes.

Narjo juga menyampaikan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu konsep membangun data pada bidang tanah baru.

“Sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar rangkaian data bidang-bidang tanah yang terdaftar di suatu desa menjadi lengkap dan akurat, sehingga membentuk suatu pemetaan desa yang lengkap. Saya mengucapkan terima kasih pada Kantor BPN Brebes yang telah menerbitkan ribuan sertifikat untuk masyarakat Brebes dengan biaya yang sangat murah,” ungkapnya.

Penulis: Yaser Arafat/ Wasdiun
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait