Cari Solusi Terbaik, Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

  • 16 May
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga serius menanggapi polemik batas usia teknis kendaraan angkutan umum, yang selama ini menjadi sumber kebingungan bagi para pengusaha angkot. Hal itu ditunjukkan dengan digelarnya Forum Grup Discussion (FGD) oleh Dinas Perhubungan, Kamis (15/5/2025) di Ruang Kalitaman, Setda Salatiga, yang dihadiri Wali Kota, Robby Hernawan.
FGD tersebut mempertemukan para pengusaha angkutan kota dengan para pemangku kebijakan dan penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas, Samsat, serta Bagian Hukum Setda. Forum itu bertujuan menjembatani perbedaan aturan antara Peraturan Daerah Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan, terkait batas usia kendaraan angkutan umum.
Perda Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 menetapkan batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 10 tahun, sementara Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 memberikan toleransi hingga 20 tahun atau disesuaikan dengan kondisi daerah. Perbedaan ini memunculkan dilema bagi para pengusaha angkot yang harus mematuhi regulasi lokal, namun juga berhadapan dengan kondisi ekonomi dan operasional.
Wali Kota Robby Hernawan menyampaikan, Pemerintah Kota harus berperan sebagai fasilitator dan jembatan antara masyarakat dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya diskusi lintas sektor ini, untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal, tapi juga aplikatif.
“FGD ini adalah wadah kita bersama untuk mencari solusi. Pemerintah Kota melalui Dishub memfasilitasi pengusaha angkot agar tidak terbentur peraturan. Silakan nanti para ahli memberikan pandangan, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub, tentunya dengan kajian mendalam,” bebernya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menyampaikan pentingnya landasan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan.
“Solusi yang diambil tidak boleh tanpa dasar hukum. Kajian harus dilakukan, agar keputusan yang diambil bisa memayungi kepentingan masyarakat secara legal,” tegasnya.
Dukungan terhadap kajian komprehensif juga disuarakan oleh Satlantas dan Samsat. Mereka menekankan pentingnya aspek kelayakan kendaraan dan administrasi, sebagai syarat utama dalam operasional angkutan umum.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menegaskan, hasil FGD ini akan menjadi masukan penting untuk merevisi Perda No 15 Tahun 2013 agar lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi saat ini. Dengan forum ini, diharapkan lahir solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan keselamatan di jalan raya.

Penulis: Kontributor Kota Salatiga
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait