CANTRANG TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN

  • 24 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Di tengah pro-kontra pelarangan cantrang, Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno menyatakan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.Dia berharap tidak ada larangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan.

“Saya tidak setuju kalau cantrang dianggap merusak karang laut dan lingkungan.  Cantrang itu ramah lingkungan. Jadi saya harap pelarangan cantrang agar ditarik kembali” ujar Bunda Sitha, sapaan akrab Siti Masitha, usai menghadiri acara Pameran Produk Unggulan dan Potensi Daerah Jawa Tengah di TMII, Jakarta (22/7).

Melalui praktek langsung alat cantrang yang disaksikan oleh Walikota Tegal, Lanal, Pol Airud, PNKT, dan Dinas Kelautan pada bulan akhir november lalu, Walikota berkesimpulan bahwa alat tangkap cantrang tidak merusak lingkungan.

Walikota juga berencana akan mengirimkan surat kepada Presiden RI terkait peninjauan kembali aturan pelarangan cantrang.

“Kesimpulan saya cantrang tidak merusak. Dan dalam waktu dekat kami akan berkirim surat kepada Pak Presiden, memohon agar pelarangan cantrang ditinjau ulang” tambahnya.

Ditemui secara terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal, Ir. Noor Fauady  membenarkan rencana tersebut.

“Benar, berdasarkan praktek langsung yang pernah dilakukan di laut,hasil tangkapan alat cantrang  tidak ada ekosistem dasar laut yang ikut terbawa, selain ikan. Jadi Walikota berencana untuk memohon peninjauan kembali aturan pelarangan cantrang” ujar Noor Fuady.

“Lagipula kalau jaring cantrang menyentuh karang tentu akan rusak. Jadi tidak mungkin nelayan menebar alat tangkap cantrang di areal laut yang terdapat karang” tambahnya.

Lebih jauh Noor mengungkapkan bahwa cantrang tidak tergolong trawl yang dilarang oleh pemerintah. Ini diperkuat oleh pendapat Ahli Perikanan dari IPB, Nimmi Zulbainarni yang menyatakan secara bentuk dan pengoperasian sangat berbeda antara cantrang dengan trawl.

“Kalau trawl itu ukuran mata jaringnya kurang dari 2 inchi, dan itu yang dilarang oleh Permen Kelautan dan Perikanan 42/2014. Sedangkan ukuran mata jaring cantrang itu bisa mencapai 9 inchi, meskipun sampai di kantung jaring ukurannya kian mengecil hingga kurang dari 2 inchi. Jadi jelas berbeda”.

“Dari pengoperasiannya pun berbeda. Pengoperasian trawl itu dilakukan dengan menyeretnya di dasar perairan, sedangkan cantrang ditarik di kolom air. Jadi kalau dibilang merusak karang itu tidak benar” tambah Noor.

Noor juga mengingatkan bahwa sektor perikanan sangat menopang perekonomian masyarakat Kota Tegal. Dan sebagian besarnelayan Kota Tegal telah menggunakan cantrang selama puluhan tahun. Dia khawatir pelarangan cantrang akan berdampak pada terganggunya perputaran ekonomi di Kota Tegal.

“Selama ini sektor perikanan cukup berpengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya, baik sektor perdagangan, industri maupun perbankan. Dikhawatirkan pelarangan cantrang bisa mengganggu perekonomian daerah” pungkasnya.

BagianHumasDanProtokolSetdaKotaTegal

Berita Terkait