Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Camat Berwenang Tekan Penyebaran Covid-19
- 03 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

WONOGIRI – Bupati Wonogiri memberikan keleluasaan dan wewenang penuh kepada seluruh camat di Wonogiri untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan dengan baik.
Selama PPKM, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/016 tertanggal 11 Januari 2021 yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan. Di antaranya penutupan ruang publik, pengaturan jam operasional toko modern dan PKL, penutupan objek wisata hingga pelarangan kegiatan hajatan.
“Mereka dianggap sudah paham dengan kondisi dan kultur yang ada di wilayahnya. Sehingga kebijakan bisa disesuaikan dengan kultur yang ada,” kata Joko, Senin (2/2/2021).
Ia mempersilahkan para camat menutup lokasi atau tempat di wilayahnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
“Camat merupakan tangan panjang dari bupati. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Wonogiri,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Camat Wonogiri, Sigit Purwanto, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/1/2021) mengatakan, seluruh camat telah melakukan upaya pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan SE Bupati di masa PPKM.
“SE yang dikekuarkan bupati Wonogiri tentang kegiatan masyarakat cukup tegas, semisal hajatan, saat ini di beberapa daerah sudah bisa dikendalikan. Masyarakat sudah diberi pemahaman. Sehingga orang yang menggelar hajatan hampir tidak ada. Acara pernikahan dilakukan secara terbatas,” kata Sigit.
Sigit yang mewakili seluruh camat dikabupaten Wonogiri menambahkan pihaknya telah melaksanakan dan menaati SE yang telah dikeluarkan.
“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara keliling setiap hari,” tegasnya.
Penulis : SIKP_kominfowng
Editor: WH/Diskominfo Jtg