Calon Pengantin dari Luar Kota Pekalongan, Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

  • 30 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Tasyakuran pernikahan atau khitanan mulai diizinkan di Kota Pekalongan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Senin (29/6/2020). Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang pedoman penyelenggaraan hajatan pada tatanan normal baru Covid-19 di Kota Pekalongan, dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan percepatan penanganan wabah virus corona saat hajatan.

Ditambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah, ketentuan yang harus diterapkan yakni, penyiapan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat prosesi. Pintu masuk dibuat atau disesuaikan untuk mempermudah dalam pengecekan, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun atau _hand sanitizer_ serta alat pengukur suhu.

“Apabila terdapat warga dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat atau dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk mengikuti acara, dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan,” terang Saelany.

Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan akad nikah terpisah dengan walimatul ursy/pesta pernikahan/tasyakuran. Apabila pengiring atau calon pengantin dan keluarga berasal dari luar Kota Pekalongan, maka wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya, waktu harus dipercepat, tidak ada berjabat tangan atau berpelukan. Semua orang wajib mengenakan masker. Penyelenggara juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 10 orang apabila dilaksanakan di rumah atau KUA, dan maksimal 30 orang jika dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan,” papar Saelany.

Ia mengungkapkan, pada prosesi akad nikah, selain menggunakan masker wajah, calon pengantin, wali nikah, saksi, dan petugas pencatat nikah juga harus menggunakan sarung tangan dan jaga jarak satu meter. Pada pelaksanaan walimatul ursy, pengaturannya sama dengan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dengan membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 30 orang.

“Untuk pelaksanaan pesta pernikahan/ hajatan tasyakuran/ resepsi, pengaturan sama dengan proses akad nikah, ditambah dengan surat izin dari kelurahan dan Polsek setempat. Membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan, dan sudah dilakukan pembersihan disinfektan secara mandiri oleh penyelenggara. Hiburan hanya di dalam gedung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” beber Saelany.

Dia mengaskan, pengaturan pelaksanaan walimatul khitan juga sama dengan pelaksanaan akad nikah dengan membatasi jumlah tamu yang hadir maksimal 30 orang.

“Kami berpesan kepada para camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI-Polri di wilayah masing-masing, atas pelaksanaan hajatan dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota,” pungkas Saelany.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait