Calon Jemaah Diminta Tak Bergegas Ambil Dana Pelunasan Haji

  • 02 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini, diharap tak tergesa-gesa mengambil dana pelunasan. Pihak Kementerian Agama menjamin dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman.

“Para calon jemaah diimbau untuk tidak bergegas mengambil dana pelunasan, kecuali ada alasan tertentu. Dana yang dikelola oleh BPKH, Insyaallah aman dan nilai manfaatnya akan diberikan kembali kepada jemaah,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir, saat ditemui di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, di Kota Pekalongan ada calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini, karena pandemi Covid-19. Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 492 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 10 orang sudah mengajjkan pengambilan dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp10.900.000.

“Kami telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji. Sampai saat ini sebanyak 10 calon jemaah haji Kota Pekalongan, telah mengajukan pengambilan dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp10.900.000,” terang Mundakir.

Dia menambahkan, tidak semua dana dapat diambil, seperti setoran awal sebesar Rp25.000.000. Yang dapat diambil hanya dana pelunasan BPIH. Apabila dana diambil semua, maka jemaah otomatis kehilangan kursi.

“Berdasarkan Surat Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ditetapkan bahwa pengajuan pengambilan dana pelunasan perjalanan ibadah haji 1441 H, sampai tanggal 31 juli 2020. Dari 10 jemaah yang mengajukan pengambilan dana pelunasan, ada yang masih proses dan ada yang sudah cair,” jelas Mundakir.

Dia menyebut, ada pengecualian bagi jemaah haji yang akan menarik dana karena suatu alasan.

“Harapannya, para calon jemaah yang tidak mengambil dana ini, dapat dimudahkan saat proses kembali. Nantinya, hak buku manasik serta nilai manfaat/optimalisasi setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan diberikan kepada mereka,” terang Mundakir.

Dia mengungkapkan, besaran nilai optimalisasi jemaah haji dapat sampai setengahnya. Misalnya, yang harus disetorkan untuk biaya haji sekitar Rp65 jutaan, dan jemaah hanya membayar sekitar Rp35 juta.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait