Bupati Tegal Larang Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa

  • 05 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengambil langkah-langkah komprehensif, sebagai upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah memprihatinkan. Mereka melarang setiap kegiatan masyarakat yang dapat mengundang kerumunan massa.

Pernyantaan itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 saat Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (1/10/2020), yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo, dan disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Pemkab Tegal.

Umi mengatakan, melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, menjadi perhatian serius. Seluruh jajaran tim gugus tugas mengambil langkah preventif dengan memberikan kelengkapan semua kebutuhan medis, menyiapkan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat, tempat karantina komunal, dan melakukan tracing terhadap setiap orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif, sampai dilakukannya tes swab.

“Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penerapan protokol kesehatan yang mulai efektif tanggal 25 September 2020, diterbitkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, di mana mengatur mengenai sanksi denda dan sanksi sosial masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurut Umi, langkah Pemkab Tegal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah cukup maksimal. Namun, harus bersinergi antara tim gugus tugas dengan masyarakat dalam upaya melakukan langkah pencegahan.

“Sebesar apapun denda yang diberikan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, atau sekeras apapun sanksi sosial yang dijatuhkannya tanpa ada kesadaran mereka untuk disiplin dalam beraktivitas, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal akan sulit ditekan,” tutur Umi.

Pada kesempatan itu, Umi mengajak seluruh warga masyarakat dan awak media untuk terus disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun beraktivitas, mengingat perkembangan kasus positif di beberapa daerah telah meningkat cukup tajam.

Pemkab Tegal, tandas, Umi akan terus bergerak melakukan langkah-langkah terkait dengan rekomendasi izin kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumanan masa. Bupati akan memanggil langsung camat setempat, kades dan ketua panitia, supaya menjadwal ulang kegiatannya.

“Kami tidak ingin upaya yang telah dilakukan satuan tim gugus tugas dalam menekan penyebaran virus Covid-19 tidak membuahkan hasil maksimal, karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan masa masih terus dilakukan,” tandas Umi.

Dia terus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Hindari kerumunan massa, biasakan menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun, hindari kontak langsung dengan orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Diskominfo Kab.Tegal/EW
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait