BUPATI TARGETKAN SEPARUH DARI 27.533 RTLH TERTANGANI DALAM LIMA TAHUN

  • 10 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA– Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM berkomitmen agar program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu program unggulan dibidang kerakyatan, sosial dan ibadah. Pemerintahanya bahkan mentargetkan agar jumlah RTLH yang ada sekarang yakni 27.533 rumah dapat ditangani minimal saparuhnya dalam lima tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.

“Komitmen saya, paling tidak lima tahun ini harus ada progres report yang jelas. Minimal harus ada separuh lebih rumah tidak layak harus kita tuntaskan,” kata Bupati Tasdi saat kegiatan Sosialisasi Rehabilitasi RTLH tahun 2017, di Pendapa Dipokusumo, Selasa (4/4).

Menurut Bupati, pada tahun pertama 2016 lalu hampir 3000 rumah kita tangani baik melalui dana APBD maupun dukungan dari CSR lembaga dan pemerintahan desa. Hitungannya saat ini mestinya masih ada 24 ribu lebih RTLH harus ditangani. “Pada 2017 ini sedikitnya 4000an RTLH akan kita tangani. Pada APBD awal sudah kita anggarkan 2.020 unit dan dari APBD Provinsi ada alokasi 1.050 unit. APBD Perubahan nanti akan kita tambah lagi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah evaluasi pelaksanaan rehab RTLH 2016, dimana terdapat sejumlah hal perlu perbaikan. Diantaranya menyangkut regulasi dan data yang harus menjadi acuan utama dalam menentukan program. Jajarannya diminta memahami regulasi yang berlaku dan tidak membuat data asal-asalan.

“Soal data Saya nggak mau ABS (Asal Bapak Senang-red). Para kades, lurah dan camat harus turun melakukan verifikasi di lapangan. Jangan hanya percaya pada data laporan, tapi harus tahu betul rumah tidak layak diwilayahnya berapa,” jelasnya.

“Kepada aparat ditingkat kabupaten, tolong tahun ini dipermudah pergerakanya. jangan terlalu sulit. Pak Camat tolong bergerak ke bawah, jangan sampai punya Kasi hanya nongkrong saja di kantor,” tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Ir. Zaenal Abidin menuturkan pada 2016 lalu pihaknya telah melakukan penanganan rehab RTLH sebanyak 2.150 unit. Terbanyak di wilayah kecamatan Pengadegan 233 unit dan kecamatan Rembang 201 unit.

“Pada awal 2017 hingga saat ini sudah ada partisipasi dari kelembagaan sebanyak 55 unit RTLH yang tersebar di 30 desa. Partisipasi itu berasal dari 19 lembaga dan kalangan swasta,” katanya.

Dikatakan Zaenal Abidin, dari data yang ada saat ini terdapat 50 desa yang merupakan desa merah yakni desa dengan tingkat kemiskinan lebih dari 26 persen, 56 desa kuning (antara 13 – 26 %) dan 124 desa biru (kurang dari 13 %). Dari jumlah anggaran yang ada, dilakukan penetapan alokasi berdasarkan azas pemerataan untuk setiap desa (80%) dan azas proporsional berdasarkan prioritas (20%).

Dari perhitungan azas pemerataan yang ditentukan sebanyak 80% dari alokasi rehab RTLH didapat jumlah 1.673 unit. Dimana semua desa/kelurahan akan mendapatkan alokasi 7 unit RTLH. Sedangkan berdasarkan azas proporsional yakni 20% dari alokasi, didapatkan jumlah 347 unit yang akan dibagi secara proporsional berdasarkan prioritas desa. Yakni untuk desa merah sebanyak 50 desa masing-masing mendapat tambahan 4 unit, dan 65 desa kuning mendapat tambahan 2 unit. Sedangkan untuk desa Biru tidak mendapatkan tambahan alokasi.

“Hasilnya, untuk desa merah mendapat 11 unit rehab RTLH, desa Kuning masing-masing 9 unit dan desa Biru mendapat alokasi 7 rumah,” jelasnya.

Sementara, Tim Pendamping Kabupaten Zaini Makarim Supriyatno, ST meminta seluruh stakeholder dapat mensosialisasikan besaran bantuan rehab RTLH yang diterima oleh kepala keluarga. Pasalnya, pada awal kegiatan sempat disosialisasikan bahwa bantuan sosial seperti RTLH tidak dilakukan pemotongan pajak sehingga bantuan rehab RTLH dapat diserahkan sepenuhnya sebanyak Rp 10 juta. Namun saat program sudah berjalan ada ketentuan harus dipotong pajak khususnya untuk pengadaan material bukan swadaya.

“Tahun ini ketentuan pajak itu masih berlaku sehingga harus diketahui oleh semua pihak. Potongan pajak hanya dilakukan untuk pembelian material dari toko,” jelasnya.

Zaini juga meminta proses verifikasi administrasi harus dilakukan berjenjang tidak langsung ke tingkat kabupaten. Sehingga proses dari desa harus mendapat koreksi dan verifikasi terlebih dahulu dari pihak kecamatan, baru kemudian dikirim ke Dinrumkim Purbalingga. Harapanya, kesalahan-kecalahan kecil menyangkut dokumen administrasi tidak lagi ditemukan di tingkat kabupaten. (Hr)

 

Berita Terkait