BUPATI SERAHKAN SK CPNS KEPADA 134 BIDAN

  • 31 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan Surat keputusan Pengangkatan CPNS kepada 134 bidan, kabupaten Sragen  Selasa ( 30/5/2017), bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Sarwaka dalam laporannya menyampaikan, “134 bidan yang diangkat sebagai CPNS Terhitung mulai 1 April 2017 tersebut terdiri dari angkatan PTT Tahun 2005 sebanyak 6 orang, Tahun 2006 sebanyak 15 orang, Tahun 2007 sebanyak 54 orang, Tahun 2008 sebanyak 6 orang, Tahun 2009 sebanyak 43 orang dan Tahun 2010 sebanyak 10 orang”.

“Bidan sejumlah 134 tersebut berada dalam pengawasan UPTD Puskesmas di Kabupaten Sragen, dengan perincian, Puskesmas Gemolong 8 orang, Gesi 2 orang, Gondang 7 orang, Jenar 4 orang, Kalijambe 5 orang, Ngrampal 9 orang, Plupuh 8 orang, Sambirejo 7 orang, Sambungmacan 8 orang, Karangmalang 9 orang, Kedawung 10 orang, Masaran 13 orang, Miri 4 orang, Mondokan 3 orang, Sidoharjo 10 Orang, Sragen 11 orang, Sukodono 3 orang, Sumberlawang 4 orang, Tangen 2 orang dan Tanon 4 orang”, tambah Sarwaka.

Dalam penyerahan SK CPNS tersebut, setiap bidan menandatangani surat pernyataan atau surat kesepakatan, dengan maksud untuk meningkatkan Intergritas masing-masing bidan dan kualitas pelayanan kesehatan dimasing-masing Desa. Agar tidak mudah berpindah-pindah tempat semaunya. Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah

  1. bersedia menempati poliklinik kesehatan desa domisili di balai desa, sesuai dengan SK CPCS serta melaksanakan pelayanan di Desa selama 24 jam
  2. bersedia tidak mengajukan pindah dari poliklinik desa sesuai sesuai SK penempatan saya selama 5 tahun dengan alasan apapun

Kata Bupati, “kita menghadapi permasalahan yang sangat serius, angka kematian ibu dan bayi yang saya target 10 %, tetapi sampai bulan mei sudah mencapai 6 %”. berarti harus kita tanggulangi bareng-bareng,

“Para bidan yang diangkat pada hari ini sangat beruntung, berbeda dengan senior-senior  yang  telah lama mengabdi, tetapi tidak dapat diangkat karena regulasi dari pemerintah pusat”, lanjut Bupati (Humas)/(pj).

 

Berita Terkait