BUPATI SERAHKAN KLAIM ASURANSI NELAYAN

  • 14 Feb
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

Demak – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah membuat Program Asuransi Untuk Nelayan. Asuransi tersebut berguna untuk perlindungan nelayan ketika mengalami musibah kecelakaan di laut, di darat, bahkan juga mencakup ketika nelayan meninggal secara alami. Bentuk perlindungan yang diberikan berupa biaya santunan bagi nelayan yang meninggal maupun biaya penggantian pengobatan sampai jumlah tertentu.

Di Kabupaten Demak terdapat lebih dari 15.000 nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil melaut. Namun hingga kini belum semua nelayan yang ada di Kabupaten Demak terdaftar dan mendapatkan kartu nelayan. Baru sekitar 8.000 nelayan yang telah mendapatkan kartu nelayan. Padahal kartu nelayan merupakan syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN). Hingga kini baru ada 2.557 nelayan di Kabupaten Demak yang telah mendapatkan kartu asuransi nelayan.

Pemberian kartu asuransi nelayan merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk melindungi para nelayan, baik itu nelayan kecil maupun nelayan tradisional. BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas. Bila terjadi kecelakaan selain atau saat melakukan aktivitas penangkapan ikan mengalami kematian akan mendapatkan premi asuransi yang akan diberikan pada ahli waris. Selain itu pemberian asuransi ini menjadi indikasi keberpihakan pemerintah kepada nelayan yang diimplementasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Senin (13/2) bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Bupati HM. Natsir didampingi Wakil Bupati Drs. Joko Sutanto dan jajaran Dinlutkan menyerahkan klaim asuransi nelayan kepada ahli waris yang ditunjuk. Mereka adalah Mubakhiroh anak dari almarhum Munaim yang beralamat di Desa Kedung Karang Kecamatan Wedung dengan klaim asuransi sebesar Rp. 200.000.000,- dan Ibu Juwairiyah istri almarhum Darno beralamat di Desa Morodemak Kecamatan Bonang dengan klaim asuransi sebesar Rp. 160.000.000,-. Kedua nelayan tersebut meninggal karena aktivitas melaut.

“Saya atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Demak turut berdukacita atas berpulangnya dua nelayan kita. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan tidak larut dalam kesedihan. Saya berharap klaim asuransi ini dapat dipergunakan dengan bijaksana, termasuk untuk modal usaha yang produktif. Sebagian lainnya dapat ditabung untuk masa depan. Jangan pergunakan uang klaim asuransi ini untuk kebutuhan sekunder. Dengan demikian perekonomian keluarga dapat terus berjalan,” kata Bupati. *(Humas Demak)

Berita Terkait