BUPATI SERAHKAN 1000 BIDANG SERTIPIKAT TANAH

  • 10 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Rabu (9/8/2017) di pendopo Kecamatan Kesesi, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si menyerahkan 1.000 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional 2017, secara gratis dan massal untuk wilayah Kecamatan Kesesi dan Kecamatan Sragi. Untuk Kecamatan Kesesi yaitu Desa Sidomulyo berjumlah 250 bidang, Desa Kalimade 58 bidang, Desa Krandon 120 bidang, dan Desa Sukorejo 394 bidang. Sedangkan untuk Kecamatan Sragi yaitu Desa Bulaksari sejumlah 178 bidang.

“Saya berpesan sertipikat dijaga jangan sampai hilang, karena kalau hilang mengurusnya susah. Jangan sampai kebakar, jauhkan dari jangkauan anak-anak agar tidak digunakan untuk main-main. Jadi berhati-hatilah,” pesan Bupati Asip Kholbihi.

Bupati menyampaikan bahwa untuk tahun 2017, Pemerintah Pusat akan menyelesaikan 5 juta bidang sertipikat hak atas tanah. Kabupaten Pekalongan tahun 2017 mendapat total 21.500 bidang sertipikat hak tanah. Menurutnya, program ini basisnya adalah Desa, berbeda dengan program Prona yang menyisakan persoalan hukum. Karena bentuknya masih Prona, jumlahnya terbatas sehingga masih orang-orang tertentu yang menerimanya. Misalnya hanya kepala desa beserta sanak-saudaranya.

“Untuk program yang sekarang metodenya adalah diperuntukkan bagi seluruh warga masyarakat satu desa yang mengajukan pembuatan sertipikat bukan personal. Disamping itu, Kepala Desa sudah tidak boleh lagi memungut anggaran untuk pengadaan sertipikat ini. Namun yang boleh memungut anggaran adalah pihak yang mendapatkan sertipikat itu seperti untuk pembelian patok dan lain sebagainya. Hal itu diatur sendiri oleh kelompok penerima sertipikat,” ujarnya.

Untuk pada tahun 2018, kita sedang mengajukan usulan lagi untuk program yang sama. Semoga akan lebih banyak dari tahun 2017 ini. Program Pemerinah Pusat sendiri pada tahun 2018 adalah 7 juta sertipikat hak atas tanah.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus, A.Ptnh., dalam laporannya menyampaikan bahwa program Strategis Nasional berbeda dengan program Prona yang pernah ada sebelumnya. Kalau Prona, 1 desa hanya secara sporadis yang diberikan jatah sertipikat. Namun dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, program Prona diubah menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jadi satu desa semua bidang tanah akan kita ukur. Program Pemerintah ini sampai tahun 2019.

Hadir dalam penyerahan Sertipikat Tanah itu antara lain Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti, Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH, Perwakilan Forkompinda Kabupaten Pekalongan, Camat beserta Muspika Kecamatan Kesesi, perwakilan OPD Kabupaten Pekalongan, Kepala Desa terkait dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan beserta jajaran. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Berita Terkait