Bupati: Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan  

  • 19 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Ratusan Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Kebumen menghadiri sosialisasi peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020, Selasa (18/2/2020) di Hotel Candisari.

BOS Reguler dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan yayasan, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah, penyediaan buku teks dan non teks, penyediaan alat multimedia, penerimaan peserta didik, pemeliharaan sarana prasarana sekolah, langganan daya dan jasa, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Mohammad Amiruddin yang mewakili Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz memaparkan mekanisme penyaluran dana BOS Reguler Tahun 2020 dalam tiga kali tahapan. Pada tahap awal persiapan penyaluran terkait SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS yang biasanya dilakukan oleh Provinsi, sekarang menjadi tanggung jawab Kementerian. Adapun untuk besarannya, tingkat SD Rp. 900.000,- per tahun sedangkan tingkat SMP Rp. 1.100.000,- per tahun”

Disinggung soal pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. “Khusus untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan, mereka harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pokok Tenaga Kependidikan) dan tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru,”jelas Amiruddin.

Diakhir sambutannya Bupati mewanti-wanti agar dalam penggunaan dana BOS Reguler ini nantinya harus benar-benar pada aturan yang berlaku.

Penulis : Tim Kominfo Kebumen
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait