Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bupati : ODP Harus Ada Kejelasan Status
- 07 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepada pihak Puskesmas untuk lebih meningkatkan kontrol terhadap warga yang tercatat sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Mereka harus mempunyai kejelasan status kesehatan selama menjadi ODP.
“Para ODP yang sudah menjalani kewajiban karantina mandiri selama 14 hari dan tidak ada keluhan kesehatan, maka gelang identitas bisa dilepas dan tidak lagi tercatat menjadi ODP. Sehingga data ODP di Purbalingga bisa berkurang,” kata Bupati Tiwi saat memimpin rapat bersama para Kepala Puskesmas se-Purbalingga, Senin (6/4/2020) di Halaman Pendopo Dipokusumo.
Bupati menuturkan, saat ini jumlah ODP di Purbalingga mencapai 1.889 orang, tergolong sangat banyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain. Hal itu disebabkan, banyaknya perantau yang mudik ke Purbalingga. Terkait dengan pemberian Surat Keterangan Sehat, saat ini hanya dapat diberikan kepada para sopir perusahaan melalui pemeriksaan kesehatan.
“Karena keterbatasan jumlah sopir di perusahaan, apabila mereka harus dikarantina, maka proses distribusi tidak berjalan dan akan sangat menghambat perekonomian. Untuk para pegawai lain di perusahaan yang baru saja dari luar kota, tetap wajib dikarantina,” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, dibahas mengenai Surat Edaran (SE) yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, terutama ketika sedang sakit atau ke luar rumah. Penggunaan masker cukup efektif dalam mencegah penularan Covid-19, dan sangat memungkinkan untuk dilakukan.
“Surat edaran akan diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat sampai tingkat desa dan kecamatan. Jika sudah dilakukan sosialisasi tetapi masih banyak yang tidak mengindahkan, nantinya akan diberikan sanksi,” kata bupati.
Selain itu, juga dibahas mengenai peralatan Rapid Test Covid-19 yang jumlahnya terbatas. Dari jatah 85 alat, kini tersisa 11 buah, dan saat ini masih menunggu dropping bertahap dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
“Rapid test akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, karena mereka yang kontak langsung dengan para pemudik, ODP maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian akan digunakan untuk kejadian darurat lainnya, yakni apabila ada PDP yang meninggal, keluarganya diwajibkan melakukan rapid test untuk menenangkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Terkait dengan keterbatasan ruang isolasi rumah sakit milik pemerintah daerah, bupati dan Dinas Kesehatan berencana akan mengundang para direktur rumah sakit swasta, untuk turut berkontribusi dalam penanganan Covid-19, yakni ikut menampung dan melayani PDP.
Penulis : Gn/Humas
Editor : dnk/diskominfo jateng