BUPATI MIRNA MUSNAHKAN RIBUAN E KTP RUSAK DAN INVALID

  • 20 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Sesuai dengan Instruksi kementrian Dalam Negeri yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak / Invalid, Pemkab Kendal dalam hal ini Dispendukcapil menggelar kegiatan Pemusnahan E KTP di halam stempat, Rabu (19/12/2018).

Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si dalam kesempatan tersebut membakar E KTP yang berada dalam tong pembakaran sebagai bagian kegiatan pemusnahan KTP yang berjumlah 10.219 keping terdiri 8.784 KTP Elektronik dan 1.435 KTN Non Elektronik periode 2011 – 2013.

Bupati Mirna dalam sambutannya mengapresiasi langkah yang diambil Dispendukcapil Kendal sesuai instruksi Pemerintah Pusat untuk menertibkan dan melayani masyarakat soal E KTP dengan baik. “Pemusnahan E KTP dan KTP Non Elektronik ini sangat krusial supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif dan menjelang Pemilu 2019 agar disalahgunakan dalam soal Daftar Pemilih Tetap,” ucap Bupati.

Kegiatan pemusnahan tersebut diharapkan mampu mendorong untuk menegakkan demokrasi dan pelayanan publik yang semakin baik di wilayah Kabupaten Kendal.

Kadispendukcapil Kendal Ir. Bambang Dwiyono menjelaskan, pemusnahan E KTP dan KTP Non Elektronik tersebut bertujuan menghindari pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kegunaannya. “Daripada disalahgunakan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap e KTP yang rusak tersebut maka ada instruksi dari Mendagri untuk segera dimusnahkan. Terakhir pada hari Rabu, 19 Desember paling lambat jam 13 WIB harus dimusnahkan semua,” ungkapnya.

Pemusnahan KTP dan E KTP rusak serta invalid disaksikan unsur Polres Kendal, TNI ( Kodim 0715 Kendal ), KPU, Bawaslu dan pihak terkit lainnya. Sehingga, lanjut Bambang, nantinya tidak ada permaslahan soal KTP tercecer di tempat – tempat tertentu. ( heDJ / Kominfo )

Berita Terkait