Bupati Junaedi Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

  • 19 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Bupati Pemalang Junaedi, Senin, (18/3/2019), mengajak kepada semua wajib pajak di Kabupaten Pemalang untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ajakan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Junaedi, saat menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, di ruang Peringgitan rumah dinas bupati.

Selain itu, Bupati juga juga mengingatkan kepada para wajib pajak tentang batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi, sampai dengan tanggal 31 Maret 2019, karena hal itu Bupati mengimbau agar para wajib pajak tidak sampai terlambat dalam melaporkan SPT tahunan.”Sekarang lapor SPT Tahunan cukup mudah. yaitu bisa dengan menggunakan e-Filling. Lapor pajak cukup dengan menggunakan gadget dari rumah, sekolah atau dari tempat kerja. Sekarang zaman canggih semua serba online. Prosesnya mudah, praktis dan cepat”, kata Bupati.

Sementara itu, usai bertemu dengan Bupati Junaedi, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto mengatakan, terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh atau pajak tahun 2018, Bupati Junaedi sudah melaporkan SPTnya diawal Maret.”Beliau sudah melaporkan tapi hari ini kami minta beliau untuk membantu kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang untuk segera melaporkan SPT Tahunanya”, ungkap Taufik.

Taufik menjelaskan, wilayah kerja KPP Pratama Pekalongan meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. menurut Taufik, di Kabupaten Pemalang pertumbuhan wajib pajak maupun penerimaan pajaknya lumayan bagus, artinya di Kabupaten Pemalang pertumbuhan ekonominya lumayan bagus karena banyaknya Investor masuk.”Sehingga pertumbuhan wajib pajak barunya lebih bagus. dan hal itu sangat positif”, kata Taufik.

Sedangkan dari segi kendala, pihaknya mengakui masih ada, yakni jarak antara kantor pajak yang ada di Pekalongan dengan Kabupaten Pemalang yang dianggap masih cukup lumayan jauh. Meski di Pemalang sudah ada pos pajak, namun kewenanganya terbatas.”Semoga nanti kedepannya kita bisa mengupayakan jadi kantor yang lebih besar karena pertumbuhan potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Pemalang ‘ kata Taufik.

Dikemukakanya, sektor pajak yang lumayan besar di Kabupaten Pemalang ada disektor industri pengolahan, karena di Pemalang tumbuh industri – industri baru seperti tekstil, perikanan dan pertanian juga tambak.

Jumlah wajib pajak pada sektor karyawan di Pemalang cukup banyak, tapi kalau untuk wajib pajak badan dan usahawan orang pribadi, Kota Pekalongan jumlahnya lebih banyak namun yang menjadi fokus menurut Taufik justru pada pertumbuhan ekonomi.(ay)

Berita Terkait