BUPATI GROBOGAN SERAHKAN SK PENUGASAN MENGAJAR GURU HONORER

  • 02 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Keinginan guru honorer wiyata bakti di Grobogan agar mendapatkan SK penugasan mengajar dari Bupati akhirnya terwujud. Secara simbolis, SK penugasan mengajar langsung diserahkan Bupati Grobogan Sri Sumarni, Kamis (1/3/2018). Jumlah guru honorer yang menerima SK penugasan sebanyak 3.293 orang. Mereka ini terdiri dari guru SD dan SMP yang tersebar di 19 kecamatan. Penyerahan SK penugasan guru honorer dilangsungkan di tiap eks kawedanan. Untuk penyerahan hari ini dilakukan di dua lokasi. Yakni, di gedung PGRI Kecamatan Brati dan lapangan basket indoor SMPN 1 Purwodadi. Acara penyerahan SK penugasan juga dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Hadir pula, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat, Asisten III Padmo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Bupati Sri Sumarni menegaskan, SK penugasan itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika memiliki SK penugasan dari Bupati. Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.

Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK Bupati.

“Setelah ada Permendikbud tersebut, langsung kita sikapi. Namun, kita tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai surat yang kita keluarkan malah bertentangan dengan aturan lain. Setelah proses administrasinya selesai maka SK penugasan bisa kita berikan hari ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga berjanji akan mengupayakan kenaikan penghasilan yang diterima para guru honorer. Selama ini, para guru itu mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.

Berita Terkait