Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

  • 04 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023 menerima perpanjangan masa jabatan kepala desa. Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Demak Eisti’anah, di Pendapa Satya Bhakti Praja, Senin (3/6/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinpermasdes dan PPKB) Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan, masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada tujuh desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027,” kata Taufik.

Bupati Demak Eisti’anah berharap, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya

Eisti juga berpesan kepada para kades, untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak, dan tingkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selain itu, kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada,” tambah Eisti.

Penulis: Kominfo Demak/Ist
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait