BUPATI BUKA SOSIALISASI PERGUB BANKEU

  • 23 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH., M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017. Kegiatan diselenggarakan di Aula lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekda Prov. Jawa Tengah, Eddy Djoko Pramono, SH.MH.MT, Inspektorat Prov. Jateng, BKPP Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, serta Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan.

Bupati dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi karena Pergub merupakan sebuah patokan atau regulasi bagaimana menata dan mengimplementasikan pelaksanaan bantuan keuangan bagi pemerintah desa.

Untuk itu menurut Asip sangat penting bagi Camat dan Kepala Desa untuk memahami berbagai regulasi terkait pelaksanaan bantuan termasuk Pergub yang hari ini akan disosialisasikan. “Simaklah dengan seksama isi sosialisasi hari ini, karena salah satu kunci agar kita selamat dalam melaksanakan berbagai kegiatan adalah dengan tahu betul aturan main atau regulasi yang menaungi kegiatan tersebut,” tegas Asip.

Asip menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para Camat dan Kepala Desa agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sehingga efektif, efisien dan selamat.

Sementara itu Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekda Prov. Jawa Tengah dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya sosialisasi hari ini mengingat berbagai hal, diantaranya karena sekarang ini desa sudah mulai diintip oleh APH, LSM, dan masyarakat, bahkan KPK sudah mulai memperhitungkan untuk memetakan desa – desa yang rawan penyelewengan anggaran mengingat desa akan banyak mendapatkan bantuan atau mengelola anggaran baik yang bersumber dari APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dijelaskan Eddy Djoko Pramono bahwa implementasi berbagai bantuan tersebut tidaklah sama, karena semuanya memiliki aturan main yang berbeda – beda, ada rambu – rambunya masing-masing. Untuk itu menurutnya Pergub ini harus dipahami benar agar dalam implementasinya di desa tidak ada yang salah, karena dengan Pergub ini nantinya dipadukan dengan regulasi lainnya supaya tidak terjadi overlap, karena salah sedikit saja akan jadi masalah. ” Diharapkan dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang ada, termasuk Pergub No. 48 Tahun 2016 maka bantuan yang masuk ke desa akan tepat guna, tepat sasaran, efektif dan yang paling penting adalah selamat,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa Gubernur Jawa Tengah memberikan arahan agar desa menerapkan “Open Management”, diantaranya dengan mempublikasikan atau menempelkan semua data terkait pelaksanaan atau implementasi bantuan yang ada di desa di papan pengumuman desa, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat atau mengakses data tersebut.  Hal tersebut diharapkan dapat menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Tak lupa Eddy Djoko Pramono mengingatkan bahwa salah satu pegangan utama pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya adalah regulasi, untuk itu dirinya meminta peserta sosialisasi agar memahami betul regulasi yang ada untuk menghindari kesalahan. “Nek ora sesuai yo langsung Ceg, dicekel” ujarnya mengakhiri sambutan.

Sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari Dispermades se-Bakorwil III, Camat se-Bakorwil III, serta Perwakilan Kepala Desa se-Bakorwil III tersebut rencananya akan diisi oleh pemateri dari Inspektorat Prov. Jateng, DPKAD Prov. Jateng, Bappeda Prov. Jateng, Dispermadesdukcapil Prov. Jateng serta KPK Jawa Tengah. (didik/kontributor kab.pekalongan).

 

Berita Terkait