Buka Pembelajaran Tatap Muka, Harus Dapatkan Izin Dindikpora

  • 15 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Tahun Ajaran Baru 2020/2021  telah dimulai 13 Juli 2020 kemarin. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan sekolah, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilanjutkan dengan metode belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Suyono mengatakan, pembelajaran bisa dilanjutkan dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, seperti grup whatsapp, aplikasi video conference, aplikasi E- Learning, TV Edukasi Kemdikbud, TV Temanggung, penugasan dengan kertas, atau menggunakan media lain yang bisa dimanfaatkan selama pelaksanaan kegiatan BDR.

“Jika Kabupaten Temanggung sudah dikategorikan sebagai zona hijau, maka satuan pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap selama masa transisi,” jelas Suyono saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, ada kesepakatan bersama komite sekolah dan orang tua/wali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Selain itu mesti mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dindikpora Kabupaten Temanggung sesuai kewenangannya, berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung.

“Satuan pendidikan juga harus memenuhi berbagai kesiapan, di antaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki thermogun serta melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan,” ungkapnya.

Suyono menjelaskan, satuan pendidikan juga harus melaksanakan prosedur pembelajaran tatap muka yang telah ditetapkan oleh Dindikpora Temanggung, yang meliputi masa transisi selama dua bulan pertama, dan masa adaptasi kebiasaan baru.

“Masa transisi untuk jenjang SMP/MTs paling cepat bisa dilaksanakan pada bulan Juli 2020, untuk jenjang SD/MI paling cepat pada bulan September 2020, dan jenjang PAUD paling cepat pada bulan November 2020,” jelasnya.

Setelah satuan pendidikan melaksanakan masa transisi, masa kebiasaan baru bisa dilaksanakan paling cepat dua bulan setelah masa transisi dilaksanakan, yakni untuk jenjang SMP/MTs pada September 2020, jenjang SD/MI November 2021, dan jenjang PAUD Januari 2021.

Selain hal tersebut, Suyono menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan juga harus melakukan penyesuaian kapasitas kelas.

“Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, jarak minimal antar siswa 1,5 meter dan kapasitas tiap kelas yang sebelumnya 28-32 peserta didik, di masa transisi kapasitas per kelas maksimal 16 peserta didik,” imbuhnya.

Dindikpora Temanggung juga telah mempersiapkan protokol pelaksanaan tatanan baru yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.

“Kita juga sudah mempersiapkan protokol pelaksanaan tatanan baru yang meliputi protokol kesehatan umum di sekolah, protokol kesehatan berangkat menuju ke sekolah, protokol kesehatan pembelajaran di dalam kelas, protokol kesehatan jam istirahat, protokol kesehatan pembelajaran di luar ruangan, protokol kesehatan pembelajaran di luar ruangan, serta protokol kesehatan sarana dan prasarana sekolah,” pungkas Suyono.

Penulis : MC TMG/Safi;Farida;Ekape

Editor : WH/Diskominfo Jtg*P

Berita Terkait