Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Orang Ditangkap
- 15 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Terhitung sejak awal November hingga Jumat (13/11/2020), puluhan orang tepergok sedang membuang sampah tidak pada tempatnya, di beberapa wilayah Kota Pekalongan. Mereka langsung diamankan dan diberi sanksi oleh tim gabungan Operasi Tangkap Tangan Pengawasan Sampah, yang terdiri dari petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat kepolisian, dan Komunitas Sapu Lidi.
Kepala DLH Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Pengawasan, dan Penaatan Hukum Lingkungan, Zaenal Arifin mengungkapkan, ada 27 orang yang tertangkap tangan pada operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan OTT merupakan upaya tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2019 mengenai Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan di 12 titik lokasi rawan yang dijadikan tempat membuang sampah sembarangan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut diantaranya di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Soedirman,Jalan Salak, Jalan Sultan Agung, Jalan Dr.Sutomo, dan sebagainya,” ujar Zaenal, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, oknum warga yang tertangkap tangan diberi sanksi ringan, berupa teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
“Dalam OTT hari ini kami melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat yang masih membandel membuang sampah belum pada tempatnya. (Mereka) yang tertangkap dalam OTT hari ini, kami berikan pembinaan lisan dan sanksi sosial berupa menyapu jalan di lokasi mereka membuang sampah sembarang. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ini yang masih terus kami tumbuhkan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutur Zaenal.
Menurut Zaenal, berdasarkan pantauan tim selama di lapangan, oknum yang tidak bertanggungjawab sering membuang sampah sembarangan pada waktu-waktu tertentu, yakni pukul 05.00-08.00 (pagi hari), pukul 16.00-18.00 (sore hari), dan pukul 19.00-24.00 WIB
“Mayoritas mereka ini belum mengindahkan aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, bahkan kami juga telah memasang sejumlah rambu dan peringatan larangan membuang sampah tapi tetap masih ada yang melanggar. Jadi kami mohon, masyarakat Kota Pekalongan untuk mulai meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, jika lingkungan kita bebas sampah, otomatis kota kita juga akan terlihat bersih, indah, dan nyaman dan berdampak baik untuk masyarakat menjadi lebih sehat dan terbebas dari penyakit,”tandasnya.
Zaenal menambahkan, selain pengawasan permasalahan sampah di darat, lanjut Zaenal, DLH melalui Tim Jogo Kali rutin berpatroli di berbagai wilayah untuk menangani sampah di sungai sekaligus melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai.
200 Batang Pohon
Tak hanya menangani masalah sampah, DLH Kota Pekalongan juga melakukan gerakan menanam 2000 batang pohon jenis Bintaro, di sepanjang kawasan Degayu hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Pekalongan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2020, tiap tanggal 5 November.
Kepala DLH, Purwanti, menyampaikan, penanaman pohon tersebut merupakan upaya menjadikan kawasan Degayu sebagai kawasan Zona Penyangga (Buffer Zone), mengingat letaknya berdekatan dengan TPA. Penanaman pohon diharapkan bisa mengurangi bau tidak sedap yang berasal dari TPA.
“Jenis pohon ini kami pilih karena memang bisa tahan salinitasi atau kadar keasinan sehingga kami berharap dapat tumbuh dengan baik,”imbuh Purwanti.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng