Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Brebes Layani Bayar Retribusi Perizinan Nontunai
- 28 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

BREBES – Para pelaku usaha di Brebes kini bisa melakukan pembayaran biaya retribusi perizinan via daring, seperti e-banking atau lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dengan begitu, jalannya prosedur perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim, menjelaskan, sistem pembayaran nontunai tersebut merupakan upaya Pemkab Brebes untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Langkah tersebut adalah implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Berusaha dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Program transaksi nontunai sangat mempermudah pembayaran retribusi seperti pembayaran IMB, reklame, Izin Trayek dan perizinan lainnya. Pemohon perizinan tidak perlu repot-repot membawa uang tunai, cukup membayar melalui ATM, e-Banking atau via transfer rekening,” ujar Ratim, saat meluncurkan sistem pembayaran retribusi perizinan nontunai, di halaman kantornya, Jumat (25/9/2020).
Bupati Brebes, Idza Priyanti, menyatakan inovasi tersebut baru dimiliki oleh Kabupaten Brebes. Caranya mudah, warga cukup melakukan registrasi pendaftaran kemudian melakukan pembayaran secara daring melalui bank-bank mitra Pemkab Brebes.
“Terobosan baru berupa pembayaran retribusi nontunai harus kita dukung penuh karena akan mempermudah semua pelaku usaha dalam proses perizinan,” kata Idza.
Bupati berharap, sistem transaksi nontunai dapat membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19, masyarakat perlu menjaga jarak, tidak perlu bersentuhan langsung, dan membawa uang tunai.
Setelah transaksi nontunai, lanjut Idza, pihaknya segera melakukan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), pada 2021. MPP akan menjadi pusat pelayanan terpadu dengan akses yang mudah dijangkau dan cepat.
Komitmen Transparansi
Penggunaan sistem transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi perizinan serta rencana pembangunan MPP menjadi bukti keseriusan Pemkab Brebes mewujudkan transparansi pemerintahan. Tak hanya itu, Pemkab Brebes turut berpartisipasi dalam Local Open Government Partnership yang ditandai dengan penandatanganan Open Government Partnership (OGP) oleh Bupati Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Jumat (25/9/2020).
Bupati Idza menyampaikan, Kabupaten Brebes memiliki komitmen konkret untuk mempromosikan pemerintahan terbuka, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami siap, untuk kerjasama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif dan akuntabel,” ujar bupati.
Idza menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam rencana aksi daerah dengan mengajak organisasi masyarakat terkait.
“Kami akan mengerjakan kreasi bersama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi,” ungkapnya.
Anggota Sekretariat OGP Lokal untuk Indonesia, Darwanto, mengatakan, Indonesia menjadi anggota OGP sejak 2011. Sampai dengan tahun 2020 ini, sudah ada 20 kota/kabupaten dan provinsi yang tergabung dalam OGP. Saat ini, OGP Perwakilan Indonesia tengah mencari provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki potensi cukup kuat dalam penerapan prinsip OGP. Dari 100 wilayah, terjaring empat kabupaten/kota yang akan mengikuti tahapan berikutnya, di antaranya Kabupaten Brebes.
Lebih lanjut, Kabupaten Brebes dipandang layak karena memiliki modalitas yang cukup bagus antara lain program Gerakan Kembali Bersekolah, Keterlibatan Perempuan Dalam Kebijakan Desa “Selapanan”, Tata Kelola Data Kesejahteraan “Sambang Bansos”, dan sebagainya.
Penulis: Agus Awaludin/Wasdiun/Kontributor Brebes
Editor: Tn/Diskominfo Jateng