Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem sebagai Indikasi Geografis

  • 24 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes mendaftarkan dua produk unggulannya, sebagai

Indikasi Geografis (IG), ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kedua produk tersebut adalah garam rebus dan batik salem.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyebutkan, tujuan pendaftaran kedua produk tersebut adalah untuk memberikan perlindungan produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, memberikan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar.

“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pengakuan indikasi geografis,” ucap Pj bupati, pada acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, di King Royal Hotel Brebes, Selasa (23/7/2024).

Iwan mengatakan, Brebes memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis, seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik salem, dan lain-lain.

“Mari berkomitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis. Pemkab (Brebes) akan selalu mendukung setiap langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengakuan indikasi geografis,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tri Junianto, menyampaikan, pengakuan garam rebus Brebes sebagai salah satu Indikasi Geografis Brebes, sudah melalui tahap kajian dan persetujuan kepala daerah.

“Kedua batik Salem. Karena batik Salem tidak perlu uji lab, mungkin segera kami daftarkan. Tahun ini minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis,” terangnya.

Tri mengatakan, Brebes juga memiliki banyak potensi budaya daerah, yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pihaknya segera mengkaji, apakah ada kesesuaian antara hasil studi kajian potensi budaya daerah tersebut, dengan fakta di lapangan.

“Kalau sudah sesuai, akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di Jalawastu (Kecamatan Ketanggungan),” jelasnya.

Lebih lanjut, pendaftaran EBT melalui beberapa tahapan, antara lain studi kajian dan keterangan dari kepala daerah, bahwa EBT masih dilestarikan oleh masyarakatnya. Hanya budaya daerah yang masih dilestarikan oleh masyarakat setempat, yang dapat didaftarkan sebagai EBT.

Penulis: Bayu Arfi/Wasdiun, Kontributor Brebes
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait