BPN Demak Siap Wujudkan Kabupaten Lengkap

  • 23 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Kabupaten Demak masuk menjadi 104 kabupaten/kota, yang ditunjuk untuk mewujudkan kabupaten lengkap. Yakni, kabupaten yang seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Demak Bambang Irjanto, pada Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria, di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Senin, (22/4/2024). Dirinya berharap, dengan program tersebut dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Jadi tugas Kantor Pertanahan harus menuntaskan misi dari presiden, untuk mewujudkan kabupaten lengkap,” jelas Bambang.

Bambang menyampaikan, saat ini,tanah yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Demak berjumlah 444 ribu, dari target 500 ribu.

“Dari target tersebut, yang sudah terpetakan 72 persen, jadi masih ada sisa 28 persen yang harus di selesaikan di tahun 2025. Tahun ini, kita kebagian 23 ribu di 13 desa yang harus tersertifikasi,” imbuhnya.

Senada, Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal juga menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di kantor setempat, Senin (22/4/2024).

Kepala Seksi pada Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal Yoyok Wahyu Nugroho menyampaikan, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria, yang mengamanatkan penataan aset dan penataan akses, yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria, dengan tujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Terkait dengan penataan aset di Kabupaten Kendal sudah berjalan baik, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan kegiatan Gerakan Sinergi Performa Agraria Nasional ini dalam rangka untuk penataan aksesnya,” tutur Yoyok.

Menurut Yoyok, penataan akses tersebut seperti membantu masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan, pemasaran, dan pelatihan, setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN Kendal, melalui kegiatan PTSL.

“Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan bisa lebih diberdayakan, dengan melakukan komunikasi dengan Pemerintahan Kabupaten Kendal, BUMD, dan BUMN,” ungkap Yoyok.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kendal, terkait permohonan bantuan CSR dari perusahaan, maupun menggelar pelatihan sesuai dengan bidang usahanya, sehingga produk dan pemasarannya bisa lebih maju lagi.

Penulis: Kominfo Demam/ist-rd dan Diskominfo Kendal/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait