BPK SEGERA DATANGI BOYOLALI

  • 04 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalani pemeriksaan. Pada hari ini, Rabu (29/3) atas nama Pemkab Boyolali, Wakil Bupati Boyolali mendatangi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang menyerahkan LKPD dimaksud.

Boyolali merupakan Pemda ketujuh di Jawa Tengah yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2016 bersamaan dengan Pemkab Purworejo di urutan kedelapan. Guna memeriksa realisasi keuangan Pemkab Boyolali, BPK akan segera menerjunkan tim yang akan bekerja selama lebih kurang 40 hari terhitung mulai Kamis (30/3).

Diterima Kepala BPK Perwakilan Jateng, Wabup Boyolali, Said Hidayat menyerahkan LKPD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016 (unaudited) didampingi Kepala BKD Kabupaten Boyolali dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Boyolali.

Kepala BPK Provinsi Jateng, Hery Subowo dalam sambutannya menyampaikan agar Pemda bisa menjalin kerjasama dengan tim BPK yang akan memeriksa selama lebih kurang 30 hingga 40 hari. “Setiap permasalahan yang dikemukakan BPK mohon untuk diberi penjelasan. Melalui komunikasi lebih awal, sehingga punya kesempatan untuk menyajikan data dan informasi yang relevan untuk menjelaskan,” ungkap Hery.

Lebih lanjut Hery menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan kewajiban BPK untuk menilai kewajaran atas pertanggunjawaban LKPD Pemda. Dari hasil pemeriksaan ini, akan ada opini yang akan diberikan bagi Pemda yang bersangkutan.

Menyinggung teknik pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya akan menggunakan beberapa metode. Teknik yang dilakukan antara lain melalui reviu dokumen, observasi, verifikasi dan wawancara. Kemudian teknik lain dengan melakukan pengecekan fisik, melalui kuesioner, konfirmasi dan prosedur analitis. BPK meyakinkan Pemda bahwa pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, namun memberi keyakinan terkait laporan itu sudah wajar atau belum.

“Opini ini akan diterima oleh Pemerintah Daerah maksimal 60 hari akan ada LHP LKPD yang telah diaudit setelah penerimaan LKPD ini,” imbuh Hery. Untuk itu pihaknya akan secara obyektif melakukan pemeriksaan sehingga bisa merumuskan opini sesuai alur yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk itu kami mohon untuk dapat diberi akses pejabat yang berkompeten agar bisa menyajikan data yg dbutuhkan dan diskusikan,” pinta Hery. Hal itu diungkapkan karena pada dasarnya pemeriksa keuangan akan menilai kewajaran laporan keuangan tahun lalu. Jadi petugas lama perlu dilibatkan untuk mengklarifikasi.

Sementara Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan bahwa Pemkab Boyolali telah siap untuk diperiksa BPK. “Ketika laporan disampaikan maka selanjutnya kita serahkan pada BPK untuk dapat diperiksa lebih lanjut,” terang Wabup. Selanjutnya Wabup berharap melalui pemeriksaan rutin ini, Pemkab Boyolali bisa kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya. Sebagai informasi Pemkab Boyolali telah memperoleh opini WTP dari BPK selama lima kali berturut-turut dari tahun 2012 hingga 2016 lalu.

Berita Terkait