BPK RI PERWAKILAN JAWA TENGAH LAKUKAN PEMERIKSAAN DI CILACAP

  • 10 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan/LKPD Pemkab Cilacap tahun Anggaran 2016.

Sebelum melakukan pemeriksaan Tim BPK RI yang berjumlah enam orang, dipimpin Dedy Isnuroso, diterima langsung oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, di Prasanda Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Jumat (07/04) pagi.

Dalam penerimaan tersebut, Bupati didampingi Inspektur Kabupaten Cilacap, Imam Yudianto, serta para Kepala SKPD dijajaran Pemkab Cilacap.

Ketua Tim BPK Dedy Isnuroso menyampaikan, BPK RI perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Cilacap selama 30 hari dari mulai 6 April hingga 5 Mei mendatang.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, lanjut Dedy, merupakan pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 32, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan standar pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang menggantikan peraturan BPK yang lama Nomor 1 tahun 2007.

Menurut Dedy, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan kenyakinan yang memadai apakah laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif, selain  prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat hal antara lain, kesesuaian penyajian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP sesuai PP Nomor 71 tahun 2010 yang sejak 2015 menggunakan basis akrual, kecukupan kelengkapan yang disajikan dalam catatan laporan keuangan, efektifitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Kenyakinan yang memadai ini merupakan hal yang ilmiah. Jadi secara ilmiah tidak ada kenyakinan yang mutlak untuk memberikan penilaian terhadap laporan keuangan,ujar Dedy.

Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK menggunakan metode sample/uji petik. Dengan uji petik ini diproyeksikan bisa menggambarkan atau memberikan penilaian terhadap populasi. Uji petik akan dilakukan secara acak dan terklaster, sehingga menggambarkan seluruh kondisi yang ada.

Dedy mengungkapkan, Lingkup Pemeriksaan meliputi tujuh item antara lain, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sal, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk bertindak kooperatif dalam pemeriksaan ini. Artinya ketika BPK melakukan pemeriksaan di satu SKPD, Kepala SKPD yang bersangkutan harus ada ditempat, ujar Tatto.

Dengan demikian lanjut Tatto, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan cepat selesai dan tentunya hasilnya akan semakin baik, yang pada gilirannya nanti Kabupaten Cilacap dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian/WTP. (hromly)

 

Berita Terkait