BPJS KETENAGAKERJAAN SERAHKAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA

  • 15 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Agus  Erwin Marluki, warga Jalan Blimbing 68 Kelurahan Kalikabong, Purbalingga.  Santunan yang diberikan sebesar Rp 271,6  juta. Almarhum Agus merupakan karyawan BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Pasar Mandiri Purbalingga ketika sedang melaksanakan tugas lapangan, 11 Juli 2017 lalu.

            Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto  Imron Fatoni  kepada istri almarhum, Eka Kristianti melalui Kepala Kelurahan Kalikabong  Setyawan dibalai Kelurahan Kalikabong.

            Ikut menyaksikan penyerahan santunan tersebut Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Gunadi Hery Urando, dan Wisnu, salah satu perwakilan dari BPR Surya Yudha Purbalingga.

            Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 271.695.250,-  terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, beasiswa pendidikan anak, jaminan hari tua dan pensiun berkala.  Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli warisnya dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan 2 orang anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

            Imron Fatoni  berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.  Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. “Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,”  harap Imam Fatoni, Kamis (14/9).

            Imam Fatoni menambahkan, pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai 4 program  yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT dan juga Jaminan Pensiun (JP), ini bisa semakin memasyarakat sampai ke seluruh lapisan masyarakat pekerja baik yang bekerja di sektor formal ( badan usaha ) maupun sektor informal (pelaku usaha mandiri perseorangan).

            “Selain manfaat dari program  tersebut, ada juga manfaat lain yang diperoleh jika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, misalnya  ada diskon menginap di hotel, tempat wisata, hingga diskon dibeberapa rumah makan yang ditawarkan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, program beasiswa bagi anak pegawai atau pekerja tak mampu, hingga pelatihan-pelatihan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja,” tambah Imam Fatoni.

            Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Hery Urando menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Bupati H. Tasdi SH MM juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7783 tanggal 30 September 2016 tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui surat edaran tersebut, kami berharap para pekerja di sector formal maupun informal semakin sadar dan bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena ada jaminannya,” kata Gunadi.

         Sementara itu Kepala Kelurahan Kalikabong Setyawan menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berupaya untuk terus mensosialisasikan program ini ke seluruh masyarakat pekerja. “Kami juga akan ikut mensosialisasikan program pemerintah ini ke seluruh pelaku usaha yang ada di wilayahnya seperti Bumdes, pelaku UMKM, perusahaan, koperasi maupun usaha perseorangan melalui paguyuban  di tingkat RT dan RW, sehingga manfaat program ini bisa dirasakan ke masyarakat banyak untuk kesejahteraan tenaga kerja,” kata Setyawan. (PI-1)

 

Berita Terkait