BPD Didorong Kawal Pembangunan Desa

  • 12 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat mengawal jalannya pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan partisipatif berdasar pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pesan tersebut ditegaskan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, pada acara Pengukuhan Perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo, di Alun-alun Wonosobo, Rabu (10/7/2024).

Menurut Afif, pemdes dan BPD adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPD juga wajib membangun jalinan komunikasi dan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat desa.

“Saya meminta BPD menjadi mitra strategis kepala desa beserta jajaran pemerintah desa, demi menyukseskan pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Bupati berpesan kepada seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan untuk memahami dan memedomani regulasi terkait tugas dan fungsi mereka, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Saya harap seluruh anggota BPD semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Brebes, Harti menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Menindaklanjuti Udang-undang yang ada, hari ini dilaksanakan pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dengan jumlah 1.393 orang, dari ketua, sekretaris dan anggota BPD se-Wonosobo,” ungkapnya.

Harti menambahkan, BPD memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

Penulis: Sofyan, Kontributor Wonosobo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait