Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
BIMTEK AGAR MENGHASILKAN NILAI JABATAN DAN KELAS JABATAN YANG VALID
- 20 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Pembukaan Bimbingan Teknis Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, secara resmi di buka oleh Plt. Sekda Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo, Kamis (19/4/2018) di Gedung Adipura komplek Balaikota Kota Tegal.
Dalam sambutan Pjs. Walikota Tegal Drs. Achmad Rofai, M.Si yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo menyampaikan bahwa Pjs. Walikota menyambut baik bimbingan teknis ini sebagai kegiatan yang strategis dalam upaya untuk menyamakan persepsi dan membangun pemahaman terkait penyusunan evaluasi jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tegal.
“Dayagunakan kegiatan ini untuk menimba ilmu dan berdiskusi dengan narasumber untuk merumuskan penyusunan evaluasi jabatan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tegal,” ucap Pjs. Walikota
“Kegiatan ini agar menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan yang valid, yang amat berguna untuk bahan pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian pada umumnya dan khususnya penghitungan tunjangan kinerja pegawai yang merupakan salah satu komponen gaji, sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Pjs. Walikota
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan pns. gaji yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja,tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. selain gaji, pns juga menerima tunjangan kinerja dan fasilitas. tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. tunjangan kinerja dimaksud dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
“Dalam konteks pemberian tunjangan kinerja, maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan,” tambah Pjs. Walikota.
Evaluasi jabatan selain menjalankan amanat undang-undang aparatur sipil negara, adalah merupakan bagian dari 8 (delapan ) area perubahan dalam reformasi birokrasi, yaitu pada area penataan sistem manajemen sumber daya manusia (sdm) aparatur, dengan agenda penyusunan kelas jabatan dan harga jabatan, penerapan sistem penilaian kinerja, dan penataan sistem pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi.
Pada era reformasi birokrasi sekarang ini, pegawai dituntut untuk bekerja berorientasi pada hasil (result oriented). kinerja pegawai bukan hanya sekedar terlaksananya suatu program dan kegiatan (output) tetapi yang lebih penting adalah seberapa besar manfaat (outcome) yang dapat dirasakan oleh masyarakat. sehingga kinerja pegawai haruslah terukur, baik dari sisi waktu penyelesaian, wujud dan mutu pekerjaan yang dihasilkan, serta manfaat dan dampak (benefit and impact) yang dirasakan, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang meningkat dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
Pjs Walikota juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi jabatan ini akan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelum ditetapkan dengan peraturan Walikota Tegal oleh karenanya ditekankan kepada para kepala organisasi perangkat daerah untuk selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu evaluasi jabatan ini merupakan program prioritas nasional tahun 2018, maka setiap OPD harus dapat menyusun dan menyelesaikan evaluasi jabatan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Para kepala OPD agar membentuk tim internal dan memberikan dukungan penuh kepada tim teknis penyusunan evaluasi jabatan di masing-masing OPD serta agar terus mengawal evaluasi jabatan ini sampai dengan tahap validasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu disampaikan oleh ketua penyelenggara kegiatan ini yang juga Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, M. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si bahwa Maksud kegiatan ini adalah untuk membekali ilmu pengetahuan teknis bagi Tim Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal terkait tata cara penyusunan Evaluasi Jabatan.
“Adapun tujuan kegiatan ini adalah bagaimana tersusunnya Dokumen Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sehingga menghasilkan Nilai dan Kelas Jabatan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013,” ucap Fahmi
Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2018 dilaksanakan di Gedung Adipura Kota Tegal, selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 dan 20 April 2018 dengan Narasumber / Fasilitator Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2018 adalah para Pejabat dari Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2018 sebanyak 60 (enam puluh) orang terdiri dari Pejabat Struktural dan Staf Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Sementara itu sebagaimana yang disampaikan oleh Narasumber, Karmaji, SE, MA bahwa kalau kita lihat di undang undang ASN dimana pemerintah harus membayarkan gaji yang adil dan layak dimana penterjemahan adil adalah pemberian gaji itu didasarkan pada kelas jabatan, itu pesan dari undang undang.
“Kita di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementrian Keuangan sedang menggodok turunannya yaitu pp tentang gaji, tunjangan dan fasilitas serta RPP untuk pensiun dan jaminan hari tua, kedua rpp ini mensyaratkan penggunanan kelas jabatan,” ucap Karmaji.