Bikin Akta Kelahiran, Tidak harus datang ke Disdukcapil Kab. Magelang

  • 21 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program layanan akta kelahiran online. Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran melalui situs online yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran karena bisa langsung cetak dari rumah, pun tidak perlu antre,” demikian disampaikan Kasi Fasilitasi Pencatatan Kelahiran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraini, Selasa (21/08).

Untuk membuat akta kelahiran secara online, lanjut Diana, masyarakat cukup melakukan registrasi pada situs http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline. Kemudian mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan. Petugas akan memverifikasi dan validasi data permohonan, jika memenuhi syarat, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran secara elektronik.

“Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik (email) dan bisa langsung mencetak akta kelahirannya dari manapun, termasuk di rumah. Semudah itu,” lanjut Diana dalam acara Sosialisasi Lintas Sektor Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun di Hotel Oxalis, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, Pardi Sriono mengungkapkan pentingnya kerjasama harmonis antar SKPD terkait tentang pelayanan kependudukan.

“Pemerintah saat ini membutuhkan data yang valid tentang kependudukan karena data dari Capil digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, Pilkada dan Pilpres dalam waktu dekat ini,” ungkap Pardi.

Untuk itu, sambung Pardi, penting sekali membangun jejaring dalam rangka sosialisasi dan pelayanan dokumen kependudukan.

“Kerjasama Rumah Sakit dan Bidan pada saat membantu persalinan, kami harapkan juga melakukan pelayanan tambahan pembuatan akta (kelahiran),” harapnya.

Sementara narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Amman menyebutkan pihaknya juga turut andil meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran. Diantaranya melakukan pembinaan, penyeliaan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga yang melayani persalinan dalam fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran bagi anak.

“Juga membangun kemitraan, kerjasama dan fasilitasi pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melayani persalinan, tentang hak anak untuk memperoleh Akta Kelahiran dan pelayanan Akta Kelahiran bagi anak,” kata dia.

Turut hadir mengikuti acara ini jajaran SKPD terkait serta para bidan se-Kabupaten Magelang.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang. 

Berita Terkait