BIDAN PTT HARUS TETAP PROFESIONAL WALAU TELAH JADI PNS

  • 08 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si meminta para bidan yang telah menerima  Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kendal, harus tetap profesional dalam menangani ibu – ibu hamil baik pra maupun pasca melahirkan dengan semangat melayani.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mirna lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT, Senin (8/5) dalam sambutan tertulisnya pada kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi (CPNS) dari Program PTT Kemenkes di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Kendal.

Sekda Bambang menyampaikan apresiasinya pada para bidan PTT yang telah diangkat menjadi CPNS dari program Kemenkes RI. “Ini patut disyukuri, karena pengabdian saudari sebagai Bidan PTT tidaklah sia-sia, dan pada akhirnya kejelasan terwujud sudah. Semoga dengan diterimanya Surat Keputusan ini, agar Saudari-saudari semua sebagai abdi masyarakat dan abdi negara dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Jangan sampai setelah menjadi CPNS kinerja saudara menjadi menurun. Berikan pelayanan yang tulus, puas dan ikhlas kepada masyarakat,” tutur Sekda.

Bambang mengajak 135 bidan tersebut untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan khususnya di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat/pasien dikecewakan karena pelayanan yang kurang baik. Mari kita bersama-sama terus berupaya memacu peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, ramah, cepat, tepat dan puas,” ajak Sekda.

Selain itu, Sekda juga mengajak bidan untuk mengkampanyekan dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan promotif dan preventif seperti : Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta Aksi Cek kesehatan secara rutin. Edukasi ini harus dilakukan di berbagai tatanan masyarakat mulai dan sekolah, rumah tangga, tempat kerja, tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya.

Sementara Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Drs. Haerudy Soekamto, M.Si, sebanyak 135 orang bidan yang mendapatkan Nomor Identitas Pegawai. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah mengusahakan sebanyak 16 orang bidan dengan usia di atas 35 tahun untuk diangkat sebagai CPNS, tetapi kebijakan pusat agar untuk menunggu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemahaman tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jelas, sehingga tidak hanya menuntut hak saja, tetapi harus juga mengetahui kewajibannya. PNS dituntut untuk dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya sebagai aparatur pemerintah, agar mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi.

Sehingga, diharapkan aparatur sipil negara adalah orang-orang yang berkompeten dibidangnya dan mampu menjadi pembawa perubahan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan PNS yang asal-asalan, tidak disiplin yang hanya duduk, main handphone dan game saja disaat jam dinas. Sebagai Aparatur Sipil Negara, PNS harus profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih baik.

Pada kesempatan pemberian SK CPNS pada 135 bidan tersebut, Sekda meminta supayapara CPNS bidan dapat menunjukkan dedikasi serta kinerja yang lebih baik selama dalam masa percobaan 2 tahun, karena  dalam masa percobaan ini, bukan jaminan seorang CPNS bisa diangkat menjadi PNS, apabila tidak bertindak dan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. “Saya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan Saudari-saudari para CPNS dan tidak akan mengangkat menjadi PNS, apabila selama menjadi CPNS tidak menunjukkan kinerja serta dedikasi yang baik terhadap pekerjaan/ tugas yang telah diberikan oleh pemerintah. Selain itu kalau perbuatannya tidak mencerminkan sebagai abdi Negara yang harus menjadi pelayan masyarakat jangan harap bisa diangkat menjadi PNS,” tandasnya.

Selanjutnya para CPNS bidan harus mampu bersinergi dengan kemampuan yang dimilikinya, mengingat Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengelola roda pemerintahan. Tugas tersebut tergantung pada kualitas sumber daya manusia yang ada serta bergantung pada kedisiplinan pegawai khususnya para bidan.

Sekda mengajak para bidan tersebut supaya bisa menjadi panutan masyarakat, menjaga nama baik PNS dengan mengabdi pada negara sebaik-baiknya. “Negara butuh pengabdian Saudara semua, dan masyarakat menunggu pelayanan Saudara. Sekarang tidak jamannya lagi kita dilayani oleh masyarakat, namun kitalah yang harus melayani mereka dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. ( Kontributor Kendal / heDJ )

Berita Terkait