Berlakukan WFH, Pemkot Magelang Atur Personel

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang sudah mengikuti imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 800/274/430 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Lingkungan Pemkot Magelang.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono tertanggal 20 Maret 2020 itu menyebutkan, pengaturan personel untuk bekerja dari rumah tersebut tersebut dimulai sejak 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

“Peraturan itu berlaku mulai 23 Maret sampai 31 Maret 2020. Kecuali jika ada kebijakan lain maka bisa diperpanjang,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Dina Indarwati, Rabu (25/3/2020).

Dijelaskan Dina, tidak seluruh ASN bisa bekerja di rumah. Dalam Surat Edaran disebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.

“Sementara untuk level pelaksana disesuaikan kebutuhan,” imbuh Dina.

Khusus untuk Satpol PP tetap masuk semua karena bertugas. Namun bisa kerja di rumah jika pada hari itu tidak banyak tugas. Sedangkan untuk rumah sakit dan puskesmas, kebijakan itu diatur sendiri oleh instansi tersebut.

“Untuk absensi kehadiran tidak lagi menggunakan finger print diganti sistem manual,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Ahmad Ludin Idris menegaskan, meski di rumah ASN tetap bekerja, jadi tidak libur. Jika sewaktu-waktu ada tugas yang memerlukan kehadirannya maka harus datang ke kantor.

Ia mencontohkan, Bagian Prokompim yang dipimpinnya memiliki tiga subbagian dengan jumlah staf sebanyak 19 ASN dan 4 tenaga harian lepas. Subbagian yang dimaksud adalah Subbagian Protokol, Subbagian Dokumentasi Pimpinan dan Subbagian Komunikasi Pimpinan.

“Dari subbag protokol banyak yang tidak masuk, karena pak Wali (Pimpinan) tidak ada kegiatan (yang membutuhkan layanan keprotokolan). Namun jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka harus masuk kantor,” kata Idris

Dikatakannya, pihaknya telah menerapkan jadwal piket atau shift bagi seluruh stafnya, sehingga mereka harus tetap masuk pada hari yang dijadwalkan.

 

Penulis : pro/kotamgl

Editor : WH/Diskominfo Jtg

 

Berita Terkait