Berita KPU

  • 24 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PSDKP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) gepar acara juguran demokrasi bertajuk Ada apa dengan pemilu 2019?,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Table Nine Resto Purwokero, Ahad (23/12).
Hadir tiga narasumber dari KPU Banyumas yaitu Yasum Surya Mentari, Hanan Wiyoko, seeta Khasis Muandar. Narasumber lainnya, UMP menghadirkan Direktur PSDKP, sekaligus Rektor 1 Bidang Akademik dan Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Dr Anjar Nugroho.
Dalam kesempatannya Dr. Anjar menyampaikan, Pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi. Dengan dasar itu, lanjutnya, maka masyarakat di Banyumas seharusnya menyambut baik Pemilu ini. Namun yang menurutnya harus diperhatikan oleh KPU adalah terkait pengenalan calon kepada pemilih.
“Terutama dalam pencalonan anggota DPD dan DPR yang calonnya cukup banyak, KPU harus memiliki kiat pengenalan calon kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya hal itu agar pemilih bisa mengenali calon dan memiliki alasan dalam mencoblos.
Sebelumnya Surya dalam kesempatannya menyampaikan, KPU Banyumas gencar menggandeng berbagai pihak untuk diberikan informasi terkait kepemiluan.
“Termasuk unsur akademisi UMP, kami harap nantinya dapat meneruskan informasi yang kami sampaikan,” kata Surya.
Secara garis besar narasumber dari KPU Banyumas menyampaikan tentang tahapan Pemilu 2019 yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan.
Terkait dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (TPS), Khasis mengatakan bahwa di Banyumas ada tiga kategori pemilih.
Pertama, pemilih yang tertera dalam DPT. Pemilih kategori ini akan menerima lima surat suara. Kedua, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Pemilih kategori ini akan menerima surat suara dengan memerhatikan Daerah Pilihnya,” terang Khasis.
Dan terakhir, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka adalah pemilih yang datang ke TPS hanya membawa E-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT. Mereka mendapatkan lima surat suara. Namun mereka hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisilinya pada rentang waktu pukul 12.00-13.00 WIB. (*)

Berita Terkait