Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berantas Narkoba, Pemkab Jepara dan BNN Jateng Perkuat Sinergi
- 08 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments
JEPARA – Setiap desa di Kabupaten Jepara diminta diminta dapat mencanangkan program desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Hal itu disampaikan Kepala Badan kerja Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, saat berkunjung, di Pendapa RA Kartini, Selasa (6/8/2024). Menurutnya, dengan adanya program desa Bersinar, akan dibentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba, sehingga narkoba dapat dicegah dan diberantas di Jepara.
Disampaikan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional, artinya tindak kejahatan narkoba tidak mengenal batas negara. aat ini Indonesia darurat narkoba. Dan kondisi saat ini, Indonesia darurat narkoba.
“Oleh karena itu, penanganan ini (narkoba) harus luar biasa, harus bergerak bersama. Tidak bisa hanya diserahkan ke aparat dan pemerintah,” kata dia.
Apresiasi disampaikan Kepala BNN Jateng atas komitmen Pemkab Jepara dalam mengungkap kasus narkoba, yang saat ini menempati urutan ke-16. Akan tetapi, dia juga mewanti-wanti agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan terus berupaya memberantas kasus-kasus narkoba, khususnya di Kabupaten Jepara.
“Ada 195 desa di Kabupaten Jepara. Dalam pemetaannya, ada lima desa yang kategori bahaya, satu desa waspada, 131 desa siaga, dan kategori aman ada 58 desa,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Agus juga menginstruksikan, agar kantor-kantor pemerintahan, kawasan industri, tempat umum, dan tempat wisata di Kabupaten Jepara untuk menyosialisasikan bahaya narkoba, dengan memasang baliho peringatan.
“Ke depan, kita berharap ada kebijakan tentang kesehatan masyarakat, khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi narkoba,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong semua pihak, agar bersinergi dan berkolaborasi, dalam memberantas narkoba.
Untuk memberantas narkoba, lanjut Edy, pihaknya telah membentuk 23 Desa Antinarkoba, sejak 2021 hingga 2023, dengan 300 relawan antinarkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik, selain itu juga telah dibentuk satu Kampung Kartini Tangguh.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan memberikan intervensi, serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Jepara. Saat ini, Kabupaten Jepara pun telah memiliki peraturan daerah, yang mengatur tentang pemberantasan narkoba.
“Kedatangan BNN Jawa Tengah kami harapkan dapat memberikan pencerahan dan arahan, semoga Jepara bebas dari narkoba,” ujarnya.
Penulis: Diskominfo Jepara/Asrorur
Editor: Di, Diskominfo Jateng