Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Belasan Orang Terjaring Operasi Masker
- 25 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang melaksanakan operasi wajib memakai masker di Pasar Borobudur Magelang bersama dengan TNI/Polri untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan menghadapi era new normal di masa pandemi Covid-19, Senin (24/8/2020).
Dalam kegiatan tersebut, terjaring 18 orang yang tidak memakai masker. Para pelanggar tersebut diberikan pembinaan dan wajib membuat surat pernyataan. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka lakan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kegiatan penegakan disiplin Protokol kesehatan ini serentak dilakukan di kabupaten/ kota se-Jateng dan akan dilakukan secara berkala,” ungkap Siswadi, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK).
Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto menyampaikan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan perlu terus ditingkatkan. Tujuh prinsip protokol kesehatan dalam Instruksi Bupati Magelang harus ditegakkan.
Operasi itu, imbuh Wisnu, menitikberatkan pada kesadaran masyarakat, agar patuh dan sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Untuk mempersempit potensi penularan Covid-19, di mana masyarakat juga harus disiplin patuh dengan tujuh protokol kesehatan. Terlebih di era new normal ini, bisa ke luar ke tempat umum namun harus tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, tidak bergerombol dan wajib memakai masker,” tegas Wisnu.
Penulis : Widodo Anwari
Editor : WH/Diskominfo Jtg