BELASAN BANGUNAN LIAR AREA TUGU BATAS KENDAL DI KALIWUNGU DIBONGKAR

  • 17 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan pembongkaran PKL dan bangunan liar yang berada di kawasan Tugu Batas Kota di perbatasan Kaliwungu dengan Semarang, Kamis (17/1/2019).

Ada 13 bangunan permanen yang dibongkar karena berada di ruang milik jalan. Dalam melakukan penertiban, Satpol PP turut melibatkan Dinas Perhubungan dan kecamatan terkait dan untuk pengamanan dibantu oleh pihak Kepolisian serta TNI.

Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ariwibowo, AP, MM mengatakan, pembongkaran dilakukan karena melanggarn Perda Trantib Tranmas. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan dan sosialisasi dengan memberikan surat pernyataan maupun peringatan.

Sebagian besar dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan sisanya dilalukan dengan alat berat karena bangunan tersebut merupakan permanen. Setelah dilakukan pembongkaran, rencananya akan segera dibuat taman oleh Dinas Lingkungan Hidup.”Biar tidak kumuh, sehingga Tugu Batas Kota yang sudah dibangun megah akan semakin megah dengan taman-taman yang indah,” ujarnya.

Sementara salah satu pemilik bangunan Husni, yang telah menempati lahan tersebut selama 3 tahun mengatakan, selama menempati lahat tersebut, dirinya telah membayar kontrak sebesar 5 juta per tahun.Setelah dibongkar, dirinya bersama keluarga pindah ke bagian belakang dari lokasi sebelumnya. “Ya pindah, ngontrak di lahan milik warga,” katanya.

Berita Terkait