Baznas Tasharufkan Dana Zakatnya untuk Modal Usaha

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

(BANJARNEGARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjarnegara mentasharufkan dana zakatnya untuk modal usaha, Rabu (06/02). Kegiatan ini berlangsung di Sasana Adiguna Praja Setda Kabupaten Banjarnegara.

Ketua Baznas Kabupaten Banjarnegara, H. Sutedjo Slamet Utomo, S.H., M.Hum mengatakan, Pentasharufan dana zakat kali ini diberikan kepada 130 mustahik, mereka adalah pedagang kecil yang telah diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD di Kabupaten Banjarnegara dan telah mendapat persetujuan dari pihak Baznas.”Masing-masing mustahik menerima bantuan modal usaha sebanyak Rp 2.500.000,-, Sehingga total dana yang diserahkan sebanyak Rp 325.000.000,-.” Katanya.

Sutedjo berharap, dana zakat yang telah diterima dapat digunakan untuk menambah modal usaha, untuk membeli alat atau perlengkapan dalam menjalankan usahanya.”Dana zakat ini jangan untuk membeli smarthphone atau kebutuhan lainnya, namun untuk menambah modal usaha, karena ini adalah zakat produktif” katanya.

Dia menjelaskan, Baznas Kabupaten Banjarnegara pada periode Juli – Desember 2018 telah mentasharufkan dana zakatnya kepada 1.383 warga miskin, masing-masing menerima Rp 300.000,-. Baznas juga telah memberikan bantuan kepada 80 guru TPQ, masing-masing Rp 500.000,-. Kemudian Baznas juga telah memberikan bantuan dana zakat kepada pasien kurang mampu di Rumah Sakit Islam Banjarnegara sebanyak Rp 10.000.000,-.”Sejak tahun 2016 hingga 2018, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Baznas telah membantu Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 200 unit, dengan total nilai 2 Miliar rupiah, Kemudian untuk tahun 2019 Baznas menargetkan dapat memambu pemugaran RTLH sebanyak 200 unit” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Teguh Handoko, S.Sos, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Banjarnegara, pada saat membacakan sambutan Bupati Banjarnegara berpesan kepada para mustahik agar bijak dalam menggunakan dana zakat yang telah diterima. Dia berharap agar para mustahik berusaha dengan sungguh-sungguh dan kerja keras, sehingga bantuan modal yang telah diterima tidak untuk kebutuhan konsumtif, tetapi dijadikan modal usaha.”Semoga bantuan modal usaha yang Bapak/ibu terima dapat berkembang dan berhasil, sehingga dalam waktu 3 bulan atau paling lama 6 bulan kedepan bapak/ibu semua sudah dapat membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh” katanya.

Dia juga meminta kepada para OPD atau BUMD yang telah mengusulkan penerima zakat produktif untuk medampingi para mustahik, untuk benar-benar ikut memonitor perkembangannya sehingga mereka dapat berhasil dan mandiri.

Berita Terkait