Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bayi Baru Lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan
- 27 Dec
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA INFO, Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, Bayi baru lahir waib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan tersebut mulai berlaku Selasa (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya mempunyai JKN-KIS.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Purbalingga Salohuddin saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkonimfo) Purbaliangga, Kamis (27/12). Solahuddin mengatakan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.
“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuiakan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” tambahnya.
Jika orangtuanya tidak mempunyai JKN KIS lanjut Solahuddin, bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU). Sehingga proses verifikasi sampai 14 hari kalender. Terkait dengan kepesertaan JKN KIS di Purbalingga, menurut Salohuddin sudah mencapai 83 persen dari jumlah penduduk Purbalingga, sekitar 10 persen merupakan JKN KIS Mandiri.
Solahuddin juga menjelaskan keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan yang dilakukan selama ini. Ada 4 loket untuk melayani masyarkat yakni loket pendaftaran, loket pembaruan data, loket koorporasi dan loket keluhan dan informasi. Bantuan satpam terkait dengan pelayanan kepada masyarakat agar sampai ke meja pendaftaran sudah lengkap sehingga tidak kembali lagi.
” Kita kasihan kepada masyarakat sudah ngantri lama cuma dikarenakan kekurangan persyaratan mereka pulang lagi. Satpam bukan sebagai loket pelayanan informasi namun berfungsi membantu masyarakat,” ujarnya
Salohuddin juga mengatakan masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.
” Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun,” ujarnya. (PI-2)