
TEMANGGUNG – Untuk memudahkan masyarakat mengurus tilang kendaraan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung resmi membuka layanan tilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung/ Layanan itu dimulai sejak Agustus lalu .
Layanan tersebut mendapat respons positif warga, karena prosesnya cepat dan tidak perlu antre. Salah satunya Muhadi (64), warga Bansari. Dia mengaku puas setelah mengurus tilang cucunya yang berusia 15 tahun, karena belum memiliki SIM. Muhadi menyebut, proses pembayaran denda tilang hanya membutuhkan waktu singkat.
“Bayar Rp50 ribu saja, tadi tidak ada dua menit, tidak antre. Di sini pelayanan cepat, saya puas sekali,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Kepala Kejari Temanggung Anton M Londa menjelaskan, sebelumnya pelayanan tilang hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan. Namun, untuk memudahkan masyarakat, sejak awal Agustus pelayanan dipindah ke MPP.
“Selama bulan Agustus di minggu pertama, ada 600 pelanggar yang kami layani. Awal September ini, sudah 242 pelanggar. Rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik,” terangnya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus memperluas pelayanan publik Kejari di MPP, termasuk konsultasi hukum gratis yang sudah berjalan.
“Ke depan, secara bertahap, pelayanan tilang akan kami alihkan penuh setiap hari di MPP,” tandasnya.
Penulis: Fir;Chy;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg